PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Batal
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim PTUN mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan martabatnya.
Selain itu, hakim PTUN Jakarta menyatakan meminta tergugat mencabut Keputusan MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta seperti ditulis pada Selasa (13/8).
Hakim mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi. Meski demikian, hakim menolak gugatan Anwar untuk dikembalikan jabatannya sebagai Ketua MK.
Sebelumnya, Anwar Usman menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK ke PTUN Jakarta. Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.
Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman seperti ditulis pada 31 Januari 2024 lalu.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan Anwar melanggar etik berat dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusannya MKMK menetapkan Anwar Usman melanggar etik berat seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020.