Baleg DPR Revisi UU Pilkada, Kans Kaesang Maju dan PDIP Terancam Usung Calon
Panitia Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rumusan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. Dalam rapat yang digelar pada Rabu (21/8), Panja menyepakati usulan ambang batas seperti aturan semula bagi partai yang memiliki kursi DPRD.
Mereka menyepakati ambang batas 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah pemilu sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Syarat baru yang diputuskan Mahkamah Konstitusi hanya berlaku bagi partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD.
"Rapat panja sudah selesai dan cukup efektif," demikian pernyataan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat Panja Baleg di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Hal ini berbeda dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah. Dalam putusan itu MK yang menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024.
Dengan MK, PDIP yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon di Jakarta kembali mendapatkan peluang. Sebelumnya PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD tak lagi memiliki kawan untuk berkoalisi.
Dengan hitungan baru yang dibuat MK, maka partai dengan suara minimal 7,5% ata setara 618,967 suara. Adapun PDIP bisa saja mengusulkan calon karena meraih 851.174 ribu suara di Pemilu Jakarta.
Batas Usia Calon Kepala Daerah
Baleg juga sepakat untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 sebagai landasan aturan batas usia dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada.
Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.
"Merujuk kepada MA setuju ya?" kata Baidlowi saat memimpin rapat.
Sikap Baleg tersebut sekaligus mengabaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimim calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
Putusan MK 70/2024 belakangan menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) tahun ini.
Jika merujuk pada putusan MK, Kaesang tidak dapat ikut serta dalam Pilkada karena memehuni syarat minimal usia. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Apabila merujuk pada Putusan MA 23/2024, Kaesang dapat memenuhi syarat untuk dapat berlaga di kontes Pilkada. Kaesang disebut-sebut akan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Partai NasDem menjadi partai politik (parpol) yang telah resmi menyatakan dukungan kepada duet calon tersebut.