Baleg DPR Sepakati Batas Usia Cagub 30 Tahun, Peluang Kaesang Maju Terbuka

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Suasana rapat penetapan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
21/8/2024, 14.02 WIB

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) sepakat untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 sebagai landasan aturan batas usia dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada.

Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.  

Keputusan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Rapat Panja Baleg Ahmad Baidlowi pada Rabu (21/8).  "Merujuk kepada MA setuju ya?" kata Baidlowi saat memimpin rapat.

Sikap Baleg tersebut sekaligus mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimim calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Putusan MK 70/2024 belakangan menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) tahun ini.

Jika merujuk pada putusan MK, Kaesang tidak dapat ikut serta dalam Pilkada karena memehuni syarat minimal usia. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Di sisi lain, apabila merujuk pada Putusan MA 23/2024, Kaesang dapat memenuhi syarat untuk dapat berlaga di kontes Pilkada. Kaesang disebut-sebut akan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Partai NasDem menjadi partai politik (parpol) yang telah resmi menyatakan dukungan kepada duet calon tersebut.

Keputusan Baleg untuk merujuk Putusan MA dalam revisi UU Pilkada mendapat sambutan positif dari Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dia mengatakan bahwa pemerintah menghargai dan memilih untuk mengikuti keputusan yang telah dibuat oleh DPR.

 "Ini kan usulan dari DPR, maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Supratman.

DPR dan Pemerintah membahas revisi UU Pilkada secara maraton hari ini. Rapat pembahasan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda rapat kerja bersama Menteri Dalam Negari Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Pembahasan dilanjutkan dengan sesi rapat panja pada siang hari dan diakhiri dengan pengambilan keputusan atas hasil pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 19.00 WIB. Naskah revisi UU Pilkada tersebut nantinya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada pekan ini.

Dari sembilan fraksi parpol yang terlibat di pembahasan Baleg, hanya PDIP yang menolak hasil kesepatatan tersebut. Anggota Baleg Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengingatkan agar semua pihak menghormati Putusan MK.

“Kami hanya sekadar mengingatkan kita urung rembug, ada putusan yang sudah jelas harus kita akomodir. Putusan 60 sudah jelas dua duanya mengenai threshold dan usia," kata Arteria.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu