Top News: Alasan Rupiah Menguat dan Anies Datangi Markas PDIP

Fauza Syahputra|Katadata
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
26/8/2024, 05.35 WIB

Pada akhir perdagangan Jumat (23/8) pekan lalu, rupiah ditutup naik 108 poin atau 0,69%, menjadi Rp15.492 per dolar AS dari sebelumnya Rp 15.600 per dolar AS.

Bank Indonesia mengatakan, penguatan rupiah lebih dipengaruhi faktor fundamental ekonomi Indonesia yang kuat, meliputi pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan terkendalinya inflasi.

Menurut BI, faktor ekonomi lebih dominan mempengaruhi pergerakan rupiah daripada dinamika politik yang terjadi belakangan.

Penguatan rupiah menjadi salah satu artikel terpopuler Katadata.co.id pada akhir pekan ini. Selain itu, ketahui juga bagaimana perpecahan membayangi PKB, serta Anies Baswedan yang mengunjungi markas PDIP.

Beragam artikel terpopuler ini kami rangkum dalam Top News Katadata.co.id.

1. BI Sebut Rupiah Menguat karena Faktor Ekonomi Ketimbang Politik

Bank Indonesia atau BI mengatakan, penguatan rupiah saat ini lebih didorong dan dipengaruhi oleh fundamental ekonomi Indonesia yang tetap kuat daripada faktor politik.

"In relative faktor-faktor fundamental ekonomi menjadi lebih kuat. Kami belajar banyak di dalam dua dekade ini, bagaimana perkembangan politik itu pada akhirnya lebih sedikit berpengaruh ketimbang faktor ekonomi dan itu yang dibaca oleh pelaku pasar," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam pelatihan wartawan di Bali, Sabtu (24/8).

Erwin menyampaikan, setelah faktor-faktor ketidakstabilan global mereda, investor masuk lagi ke dalam pasar keuangan domestik. Ini menunjukkan keyakinan investor asing di sektor riil maupun portofolio terhadap ekonomi Indonesia cukup tinggi.

Faktor fundamental ekonomi yang kuat tersebut di antaranya meliputi pertumbuhan ekonomi di sekitar 5% di tengah ketidakpastian pasar keuangan global, dan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1% dalam kurun waktu yang lama.

Hal ini menunjukkan keberlanjutan dari pertumbuhan perekonomian Indonesia.

2. Cak Imin Kembali Menjabat Ketua Umum PKB Periode 2024-2029

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Indonesia (PKB) periode 2024-2029. Penetapan ini merupakan hasil Muktamar VI PKB yang diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (25/8).

Dalam Sidang Pleno Muktamar PKB, terdapat 38 dewan pimpinan wilayah secara aklamasi meminta Cak Imin menjabat Ketua Umum PKB periode 2024-2029.

“Saya meminta pendapat forum untuk memberikan mandat kepada Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa masa bakti 2024-2029 sekaligus mandatoris tunggal Muktamar PKB 2024. Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, saat Muktamar PKB tersebut, seperti dikutip Antara.

Kemudian para peserta muktamar pun menjawab setuju. Dalam sidang pleno sebelumnya Jazilul meminta kesediaan Muhaimin untuk bisa kembali memimpin PKB.

Muhaimin pun kemudian menceritakan sempat bertanya kepada kerabatnya mengenai regenerasi pemimpin, tetapi disarankan untuk menanyakan kesediaan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB.

3. Sinyal Perpecahan PKB pada Muktamar 2024 di Bali

Sinyal perpecahan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai muncul saat pelaksanaan muktamar partai ini di Bali pada 24-25 Agustus 2024. Saat hari pertama berlangsungnya muktamar, sejumlah kader PKB malah merancang muktamar ulang pada 2-3 September 2024 di Jakarta.

Ribuan masa PKB pun digerakkan untuk unjuk rasa pada pelaksanaan Muktamar PKB saat ini. Sebagian kader yang merancang muktamar ulang tersebut diakomodir oleh beberapa Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.

Abdul Malik Haramain selaku sekretaris dalam forum ini mengatakan ada 168 DPC dan puluhan DPW PKB yang menginginkan muktamar ulang.

“Kekuasaan Pak Muhaimin Iskandar itu memunculkan pengambilan keputusan partai yang selalu tertutup, tidak melibatkan banyak orang terutama para kyai dan ulama sampai ke tingkat paling bawah,” kata dia di Kabupaten Badung, Minggu dini hari, seperti dikutip Antara.

Salah satu alasan yang mendasari mereka mengusulkan muktamar ulang kongres tertinggi PKB tersebut semestinya digelar dengan dukungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

4. Anies Kunjungi Markas PDIP, Didampingi Tom Lembong

Anies Baswedan mengunjungi DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (24/8). Dia datang ditemani Sahrin Hamid dan Tom Lembong Kedatangan Anies langsung disambut oleh Wakil Sekretaris Bidang Internal Bambang Mujiono dan seluruh petinggi DPD PDIP Jakarta.

“Selamat datang Pak Anies,” ucap Bambang yang langsung disambut salam hangat, dikutip dari keterangan, Sabtu (24/8). Sebelum masuk ke dalam kantor DPD PDIP, Anies meminta izin untuk menyempatkan salat zuhur berjamaah sebentar dengan kader partai PDIP.

“Saya boleh zuhur bentar ya,” ucap Anies “Boleh pak silakan ada musala di ujung, kita sekalian saja jamaah,” ajak Bambang menunjukkan mushola.

Sebelunya Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, memastikan mantan Gubernur DKI Jakarta itu siap menunaikan program-program Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bila didapuk partai banteng untuk kembali maju di Pilkada Jakarta.

5. DPR hingga KPU Sepakat Aturan Pencalonan Kepala Daerah Mengacu Putusan MK

Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyepakati aturan mengenai Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga lembaga ini menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8). Agenda rapatnya tunggal yakni pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bisa kita setujui," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.