Baleg Batalkan Pembahasan RUU TNI Polri, Dilanjutkan DPR Periode Selanjutnya

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Kursi-kursi kosong terlihat saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
26/8/2024, 12.44 WIB

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan RUU TNI-Polri. Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto menyatakan pembahasan akan dilakukan oleh DPR periode berikutnya.

"Nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya. Tetapi ini melihat urgensinya nanti," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Wihadi tak menjelaskan alasan dibatalkannya RUU itu. Ia hanya mengatakan melihat bagaimana kepentingan dari RUU tersebut. "Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan," kata dia.

Wihadi mengatakan, Baleg DPR tak akan membahas RUU TNI-Polri dalam rapat ke depan. Di sisi lain, Wihadi menyebut DPR belum menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah.

Adapun, Revisi UU TNI dan UU Polri merupakan inisiatif dari DPR. Beberapa poin yang disoroti salah satunya dibukanya kesempatan TNI menduduki jaabatan sipil. Sementara, dalam UU Polri, disoroti terkait kerja intelijen. Dalam kedua UU itu juga memperpanjang batas usia pensiun TNI-Polri.

"Masih dalam proses, yang utama untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53. Namun terkait bisnis, masih dalam pembahasan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto di Jakarta, Rabu (17/7) dikutip dari Antara.

Dua pasal yang disinggung Hadi adalah perpanjangan masa jabatan serta penempatan TNI di jabatan publik. Ia juga menunggu masukan dari banyak pihak untuk merevisi UU ini.

"Sudah 20 tahun UU TNI berjalan, kita harus menyesuaikan kebutuhan," katanya.


Reporter: Ade Rosman