Ribuan hakim berencana menggelar mogok kerja lewat pengajuan cuti massal berbarengan pada 7-11 Oktober 2024 untuk protes kesejahteraan. Sebenarnya berapa rincian gaji dan tunjangan untuk para hakim?
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah. Fauzan mengatakan, para hakim kini tidak lagi menerima tunjangan kinerja atau remunerasi sejak tahun 2012.
"Saat ini, hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Hal ini menyebabkan penghasilan hakim jauh di bawah standar yang layak," kata Fauzan melalui siaran pers, beberapa Waktu lalu.
Selain itu, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia juga menyoroti situasi perbandingan jumlah hakim dan beban kerja yang cenderung tidak proporsional. Menurut Fauzan, komparasi ini dapat dilihat dari laporan tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 yang mencatat jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6.069 dengan beban perkara sejumlah 2.845.784 perkara.
Aturan Gaji dan Tunjangan Buat Para Hakim
Ketentuan perolehan gaji dan tunjangan hakim di Indonesia tertulis dalam PP Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Pasal 2 PP 94/2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri atas 10 kriteria. Dimulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan. Selain itu, para penentu keadilan itu juga memperoleh biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.
Gaji pokok hakim yang diberikan setiap bulan dihitung berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan. Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun uraian terkait gaji pokok dan tunjangan para hakim adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok Para Hakim
Aturan gaji pokok para hakim tertulis dalam lampiran I PP 94/2012. Besaran honor dasar ini berlaku di lingkungan para hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Bagi upah para hakim yang berada di golongan III/a dimulai dari Rp 2.064.100 hingga paling tinggi Rp 3.929.7000 dengan masa kerja 32 tahun. Hakim golongan III/b bermula dari posisi masa kerja paling muda Rp 2.151.400 sampai dengan maksimal Rp 4.047.600.
Selanjutnya, bagi hakim yang berada di jenjang karir III/c gaji pokok dibuka dari Rp 2.242.400 sampai yang paling besar Rp 4.169.000. Adapun gaji pokok hakim golongan III/d level awal dimulai dari Rp 2.337.300 sampai yang paling senior dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.294.100.
Berikutnya, besaran gaji pokok untuk para hakim yang berada di golongan IV/a dimulai dari Rp 2.436.100 hingga Rp 4.422.900 bagi mereka yang sudah bekerja selama 32 tahun. Untuk golongan IV/b para hakim muda menerima gaji pokok sejumlah Rp 2.539.200 sampai dengan batas maksimal masa kerja 32 tahun senilai Rp 4.555.600.
Kemudian untuk para hakim golongan IV/c ditetapkan gaji pokok mulai di angka Rp 2.646.600 sampai dengan Rp 4.692.300. Selanjutnya, gaji pokok para hakim golongan IV/d mulai dari Rp 2.758.500 sampai dengan paling tinggi Rp 4.833.000. Terakhir untuk para hakim golongan IV/e dimulai paling rendah Rp 2.875.200 sampai dengan Rp 4.978.000 untuk para hakim masa kerja 32 tahun.
Tunjangan Hakim
Pasal 4 PP 94/2012 mengatur tunjangan jabatan hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas dan kelas pengadilan. Merujuk lampiran II PP 94/2012, tunjangan hakim ini berlaku bagi para hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.
Jabatan hakim ketua/kepala di tingkat banding di pengadilan tinggi, pengadilan militer utama (dilmiltama) dan pengadilan militer tinggi (dilmilti) mendapatkan hak tunjangan Rp 40.200.000.
Selanjutnya bagi wakil ketua/wakil kepala sejumlah Rp 36.500.000, hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI senilai Rp 33.300.000 dan hakim utama muda/mayjen/laksda/marsda TNI Rp 31.100.000. Berikutnya bagi hakim jabatan hakim madya utama/kolonel mendapat tunjangan bulanan senilai Rp 29.100.000 dan hakim madya muda/letnan kolonel Rp 27.200.000.
Lebih lanjut, tunjangan bulanan untuk para hakim tingkat pertama dengan jabatan ketua/kepala di pengadilan IA khusus sejumlah Rp 27.000.000. Bagi hakim kepala/ketua di pengadilan kelas IA Rp 23.400.000, hakim kepala/ketua di pengadilan kelas IB Rp 20.200.000 dan hakim kepala/ketua di pengadilan kelas II mendapatkan tunjangan Rp 17.500.000.
Berikutnya untuk jabatan wakil ketua/wakil kepala di pengadilan IA khusus sejumlah Rp 24.500.000. Bagi hakim wakil kepala/ wakil ketua di pengadilan kelas IA Rp 21.300.000, hakim wakil kepala/wakil ketua di pengadilan kelas IB Rp 18.400.000 dan hakim wakil kepala/wakil ketua di pengadilan kelas II mendapatkan tunjangan Rp 15.900.000.
Adapun untuk jabatan paling bawah pada jenjang hakim tingkat pratama, yakni hakim pratama di pengadilan IA khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000. Hakim pratama di pengadilan kelas IA Rp 11.800.000, hakim pratama di pengadilan kelas IB Rp 10.030.000 dan hakim pratama di pengadilan kelas II mendapatkan tunjangan Rp 8.500.000.
Selain tunjangan pokok, ada juga tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan keluarga bagi para hakim seperti tunjangan suami/istri yang dihitung sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak 2% dari gaji pokok dengan maksimal paling banyak untuk dua orang anak. Ada juga tunjangan beras 10 kilogram (kg) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak.
Selain itu, ada juga tunjangan kemahalan yang diatur menyesuaikan dengan wilayah kerja para hakim. Tunjangan kemahalan dimulai dari Rp 1.350.000 hingga Rp 10.000.000.