KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat atau bank Jepara Artha 2022 - 2024.
"Per 24 September, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Bank Jepara Artha dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara, Rabu (9/10).
Tessa mengatakan nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pada 26 September, penyidik KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan.