Kepres Belum Diteken Prabowo, Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/aww.
Ilustrasi. Jakarta masih berstatus ibu kota negara.
4/11/2024, 20.38 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Jakarta masih mengemban status sebagai ibu kota negara. Hal ini karena belum ada pengesahan Keputusan Presiden ibu kota negara ke IKN Nusantara oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Sekarang Jakarta masih ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan Keppres oleh presiden," kata Supratman di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (4/11).

Dia mengatakan, penandatanganan Keppres pemindahan ibu kota masih menunggu kesiapan fasilitas dan infrastruktur di IKN Nusantara. "Karena tergantung kesiapannya. Kapan di sana siap, Keppres ditandatangani," ujarnya.

Istana Kepresidenan sebelumnya menjelaskan alasan Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi melimpahkan pengesahan keputusan presiden atau Keppres pemindahan ibu kota negara kepada presiden terpilih Prabowo Subianto. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pelimpahan wewenang Keppres IKN ke pemerintahan Prabowo merupakan bagian komitmen dari presiden terpilih untuk melanjutkan program Presiden Jokowi.

“Kalau Keppres dikeluarkan saat ini, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, proses pembangunan sedang berjalan,” kata Ari saat ditemui wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (9/10).

Ari pun menyakini bahwa pembangunan IKN akan terus berlangsung saat masa pemerintahan Prabowo nantinya. Dia mengatakan penerbitan Keppres IKN akan segera dirilis jika sejumlah tahapan pembangunan fasilitas dan infrastuktur publik sudah memenuhi target.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap pembangunan IKN Nusantara.

Menurut Dasco, Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan telah meminta informasi progres pembangunan dari Menteri Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat, kini menjabat Kepala Orotitas IKN, Basuki Hadimuljono.

“Pak Prabowo sudah minta kepada tim IKN, Menteri PUPR (Basuki) untuk memaparkan pembangunan infrastruktur secara menyeluruh termasuk IKN," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10).

Dasco juga memastikan Prabowo nantinya yang akan meneken Keppres pemindahan ibu kota. Penandatangan Keppres menurut Dasco masih akan menunggu berbagai persiapan termasuk ketersediaan aturan pelaksanaan yang diperlukan.

Jakarta sejatinya telah kehilangan status daerah khusus ibu kota (DKI). Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara statusnya telah habis pada 15 Februari. Ketetapan tersebut merujuk pada Pasal 41 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Keputusan tersebut berbunyi:

'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Meski begitu, status ibu kota yang diemban Jakarta akan diganti oleh Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur bila Keppres telah terbit. Ketentuan itu tercantum dalam ayat berbeda di Pasal yang sama, yakni Pasal 41 ayat 1 UU IKN yang berbunyi:

‘Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu