UMP 2025 Segera Diumumkan, MK Minta Aturan Upah Menjamin Hidup Layak

Katadata/Andi M. Arief
Pengolahan ikan menjadi susu ikan di pabrik PT Berikan Bahari Indonesia di Indramayu, Jawa Barat.
Penulis: Desy Setyowati
7/11/2024, 08.29 WIB

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 berpotensi diumumkan hari ini (7/11). Mahkamah Konstitusi atau MK sebelumnya memintah aturan tentang upah diubah.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Lembaga yudikatif ini membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, salah satunya terkait upah.

Mahkamah Konstitusi meminta pasal soal pengupahan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

UU Cipta Kerja sebelumnya menghapus komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan atau upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.

MK juga menilai penghapusan ketentuan upah minimum sektoral dalam UU Cipta Kera bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia atau HAM, terutama hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

MK pun meminta pemerintah dan DPR segera membuat UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. Pertimbangan hukum ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Ini terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah, baik berupa pasal dan ayat,  yang sulit dipahami awam, termasuk oleh pekerja/buruh.

Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, MK menilai tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Menurut lembaga ini, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan dengan adanya undang-undang baru. 

UMP 2025 Segera Diumumkan

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh. “UMP 2025 pasti naik, tidak mungkin turun atau stagnan,” kata Yassierli ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11).

Namun ia tidak mau memberikan bocoran lebih banyak mengenai besaran kenaikan UMP 2025. Menaker Yassierli memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat, termasuk Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama.

Dalam sidang kabinet terbaru, Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi atau UMP turut dibahas dan dalam waktu dekat dirinya akan mengungkap detail kepada awak media. 

Saat ditanya oleh jurnalis mengenai apakah aturan yang mengatur Upah Minimum Provinsi atau UMP akan dirilis pada Kamis, 7 November, ia mengatakan Kemenaker tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan regulasi yang nantinya terbit mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

“Kami harus benar-benar yakin peraturan menteri atau permen ini bisa membantu pekerja berpenghasilan rendah, dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujar dia.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto pada Senin (4/11) menyampaikan sejumlah arahan kepada Kemenaker seputar langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

Usai menghadap Presiden pada Senin (4/11), Yassierli menyebutkan salah satu arahan terkait perumusan Upah Minimum Sektoral atau UMS bagi pekerja. "Tadi lebih dalam kami banyak berbicara tentang upah minimum, karena menjadi deadline dua hari ke depan (6-7 November)," katanya.