Top News: Dinamika Elektabilitas Calon Pilkada Jakarta dan UMP Jakarta Naik

ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/sgd/Spt.
Warga berjalan melalui Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Halte Flyover Jatinegara, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
8/11/2024, 06.10 WIB

Survei elektabilitas calon di Pilkada Jakarta menunjukkan persaingan ketat, antara pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno, sedangkan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana konsisten berada di urutan ketiga.

Para pengamat politik menilai bahwa pemilih yang belum menentukan pilihan atau undecided voters, akan menjadi penentu kemenangan dalam Pilkada Jakarta.

Kondisi ini menunjukkan peta politik yang sangat dinamis dan terbuka terhadap perubahan. Berbagai survei dari beberapa lembaga memberikan hasil variatif, dengan mencatatkan perbedaan dalam elektabilitas para kandidat.

Elektabilitas calon di Pilkada Jakarta menjadi salah satu artikel Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga apa dampak kebijakan Presiden Prabowo yang menghapus utang nelayan dan petani terhadap Bank Mandiri.

1. 6 Hasil Survei Terbaru Pilgub Jakarta, Elektabilitas RK - Pramono Bersaing Ketat

Sejumlah lembaga survei merilis elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bersaing di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta pada 27 November mendatang.

Menurut survei elektabilitas pasangan nomor urut satu Ridwan Kamil - Suswono dan pasangan nomor tiga Pramono Anung - Rano Karno bersaing ketat. Pada sejumlah survei kedua pasangan bergantian berada di urutan pertama.

Sedangkan pasangan lainnya yang berasal dari calon independen yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana konsisten berada di urutan ketiga dengan raihan suara di kisaran 5%.

Sejumlah faktor menjadi penentu keunggulan di Pilkada Jakarta. Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai pemilih mengambang atau undecided voters akan menjadi penentu kemenangan calon nantinya. Sejumlah survei menunjukkan jumlah pemilih yang belum menentukan pilihan mencapai 20%.

Dia menilai peta politik di Jakarta masih dinamis. Oleh karena itu, ia mengaku belum berani menyatakan salah satu peserta Pilkada Jakarta bakal unggul dan memenangkan kontestasi.

Ujang optimistis hasil survei masih bisa berubah. Para calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta mempunyai kesempatan yang sama untuk mempertebal dukungan dan elektabilitas mereka.

2. Dampak Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan UMKM ke Bank Mandiri

Bank Mandiri mengungkapkan dampak penghapusan utang macet satu juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM, termasuk petani dan nelayan, ke kinerja keuangan.

Kebijakan penghapusan kredit macet satu juta UMKM, termasuk petani dan nelayan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Teuku Ali Usman menyampaikan kebijakan Prabowo untuk menghapus kredit macet satu juta UMKM itu tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba perusahaan, karena kredit tersebut telah dihapus buku atau write off.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

3. UMP Jakarta Dipastikan Naik pada 2025, Berapa Besarannya?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta akan mengalami kenaikan pada 2025. Namun Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

“(UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin. Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan,” kata Hari di Jakarta, Kamis (7/11).

Angka kenaikan UMP bisa lebih besar lantaran "alpha" (indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α) yang ditetapkan pemerintah pusat juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

“Kan dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alpha juga dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi, otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu," kata Hari.

Pada tahun sebelumnya, Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,38% atau Rp 165.583 dibandingkan 2023.

4. Emiten Afiliasi Prajogo Pangestu PTRO Bakal Stock Split, Intip Jadwalnya

Emiten afiliasi orang terkaya nomor satu di Indonesia Prajogo Pangestu yakni PT Petrosea Tbk (PTRO) bakal melaksanakan pemecahan nilai saham atau stock split dengan rasio 1:10.

Berdasarkan keterbukaan informasi PTRO di situs Bursa Efek Indonesia atau BEI, manajemen perusahaan berharap stock split membuat harga saham PTRO lebih terjangkau bagi investor, khususnya individu, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan frekuensi perdagangan.

Selain itu, harga saham yang lebih rendah diharapkan dapat mendorong permintaan, menarik minat investor baru, serta memperluas basis investor, baik dari kalangan pemodal nasional maupun asing, termasuk investor perorangan dan badan usaha.

Manajemen PTRO menegaskan, pemecahan saham tidak berdampak negatif terhadap posisi keuangan perseroan. Sebelum pemecahan saham dilakukan, perusahaan akan meminta persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB.

5. Pemerintah Dikabarkan akan Rombak Direksi Garuda, Bos Lion Air Jadi Dirut

Pemerintah dikabarkan berencana merombak jajaran direksi Garuda Indonesia pada pekan depan. Pelaksana Tugas atau Plt Direktur Utama Lion Air Wamildan Tsani Panjaitan digadang-gadang akan menggantikan posisi Irfan Setiaputra.

Mengutip Bloomberg, sumber yang mengetahui persoalan ini menyebut, ada kandidat lain yang juga dipertimbangkan untuk menggantikan Irfan yakni Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prastio.

Garuda Indonesia dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS pada 15 November 2024.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perseroan, RUPS akan digelar atas usulan dari Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Namun, belum ada informasi terkait agenda yang akan dibahas.

"Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 dan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 94 dan Pasal 111 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mata acara ini diwajibkan untuk diputuskan dalam RUPS," demikian penjelasan perusahaan.