Batas Waktu Penetapan UMP 2025 Hari Ini, Kemenaker Minta Gubernur Tunggu Arahan
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh gubernur untuk menunggu arahan pemerintah pusat dalam penentuan Upah Minimum Provinsi. Batas waktu penetapan UMP 2025 oleh gubernur seharusnya jatuh pada hari ini, Kamis (21/11).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, penghitungan upah minimum masih dihitung. Pemerintah mendapatkan masukan dari beberapa pihak, seperti serikat buruh dan organisasi pengusaha.
"Kami mohon para gubernur menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat," kata Indah dalam Surat Edaran No. 4/498/HI.00.00/XI/2024 yang terbit kemarin, Rabu (20/11).
Indah meminta para gubernur untuk meneruskan informasi yang sama kepada pada bupati dan walikota di masing-masing provinsi. Indah meminta agar seluruh pemerintah daerah mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menargetkan acuan penetapan upah minimum pada akhir bulan ini. Penetapan acuan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Yassierli mengatakan, negosiasi terkait formula upah minimum tahun depan masih berlangsung dengan Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas. Namun, seluruh unsur Depenas telah menargetkan negosiasi tersebut menghasilkan formula upah minimum baru pada pekan depan.
"Kami punya target bahwa kami akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akhir bulan ini untuk bisa acuan bagi gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan upah minimum," kata Yasierli kepada Katadata.co.id, Rabu (20/11).
Depenas terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh. Yassierli mengatakan unsur pengusaha diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia dalam pembahasan upah minimum 2025. Namun Yassierli tidak menjelaskan lebih lanjut perwakilan unsur buruh.
Yassierli mengatakan gubernur dan bupati memiliki waktu sekitar 30 hari untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten setelah penerbitan Permenaker. Ia tidak mengubah waktu implementasi upah minimum 2025, yakni 1 Januari 2025.
"Kami ingin mendapatkan satu kesepahaman yang lebih solid terkait formula dan aturan dalam menetapkan upah minimum 2025," ujarnya.