Isi Lengkap Surat Tom Lembong saat Praperadilan, Singgung Perintah Jokowi

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
21/11/2024, 14.22 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hadir secara daring dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Tom dalam kesempatan ini memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya. Saat ini, Tom tengah mendekam di rumah tahanan Salemba. Dalam sidang, Tom mebacakan surat yang ditulis olehnya. 

Dalam suratnya, Tom mengaku terkejut menjadi tersangka. Dari pemeriksaannya di Kejaksaan Agung sebagai saksi, ia merasa tak melanggar hukum.

"Maka saya tidak pernah membawa penasihat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi," kata Tom dalam suratnya.

Tom lalu menyinggung arahan Joko Widodo pada 2015 yang meminta stok pangan dicukupi. Ia mengatakan seluruh proses impor gula dilakukan secara transparan.

"Semua surat dan izin saya tandatangani diteruskan ke berbagai pihak termasuk Bapak Presiden, Menteri Koordinator yang membawahi saya sampai Kapolri dan KSAD," katanya.

Berikut isi lengkap surat Tom Lembong:

"Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, dim negara manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya.

Jadi, saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih.

Selama pemeriksaan dan sampai titik ini dengan penuh itikad baik saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya. Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai, maka saya tidak pernah membawa penasihat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi.

Baru sekarang saya mengilhami betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang teknokratis dapat dimuat dalam bahasa hukum yang tepat. Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesia orang bule.

Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka saya benar-benar shock. Karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.

Yang Mulia, mohon izin "belum menunjuk penasihat hukum" bukan berarti "tidak memiliki penasihat hukum". Dengan karir saya sebagai investor dan sebagai pejabat saya kenal dan bahkan akrab dengan lumayan banyak penasihat hukum seperti bapak Ari Yusuf, yang bisa saya minta bantuannya. 

Kalau saja saya diberi kesempatan yang layak dan patut untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih.

Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri, senantiasa bertindak secara profesional 

Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka.

Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat konsisten.

Saya dan jajaran saya konsisten sebelum penetapan saya sebagai tersangka, tidak pernah terima ukuran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai Menteri Perdagangan.

Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet.

Karena 1 tahun saya jabat sebagai Mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi satu keprihatinan utama Bapak Presiden Jokowi, sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal. Termasuk impor pangan.

Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan termasuk impor gula. Semua surat dan izin saya tandatangani diteruskan ke berbagai pihak termasuk Bapak Presiden, Menteri Koordinator yang membawahi saya sampai Kapolri dan KSAD.

Kejaksaan membaca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri yaitu Permendag No. 117/2015 secara terbalik:

(a) kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, maka yang boleh GKP itu hanya BUMN

(b) Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN.

(c) Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor"


Reporter: Ade Rosman