Deret Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan: Ungkit Mendag hingga Jokowi

Katadata/Ade Rosman
Tom Lembong hadir lewat zoom dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus impor gula , Kamis (21/11)
Penulis: Ade Rosman
22/11/2024, 14.32 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan secara daring dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11). Tom dalam kesempatan ini memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya itu. 

Dari rumah tahanan Salemba, Tom membacakan surat yang ditulis olehnya. Keterangan itu menjadi bagian dari kesaksian yang sebelumnya sudah diberikan Tom secara tertulis kepada pengadilan. 

Pernyataan Tom Lembong mendapat perhatian publik lantaran menyorot sejumlah hal termasuk sikap Presiden Joko Widodo yang menurut dia saat itu tidak mempersoalkan importasi. Selain itu ia juga menilai ada perbedaan perlakuan dari kejaksaan agung terhadap dirinya dan mantan mendag setelahnya mengenai kebijakan impor gula. 

Berikut deretan pernyataan Tom Lembong dalam sidang praperadilan 

Pertama Kali Diperiksa Aparat

Tom mengaku baru pertama kali diperiksa oleh aparat penegak hukum saat dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, yang menjadikannya sebagai tersangka importasi gula.

"Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun," kata Tom.

Berdasarkan hal itu, Tom mengaku bahwa dirinya tak memahami alur proses hukum, serta tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata hingga pemilihan struktur kalimat.

Tom juga mengatakan, selama pemeriksaan tak pernah merasa ada indikasi yang patut dicurigai sehingga tak pernah didampingi penasehat hukum ketika diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.

"Baru sekarang saya mengilhami, betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang technokratis dapat, dimuat dalam bahasa hukum yang tepat," kata dia.

Di sisi lain, suksesor Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 ini pun mengaku memiliki keterbatasan kemampuan berbahasa Indonesia.

"Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka, saya benar-benar shock. Karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," kata dia.

Tak Tahu Apa yang Membuatnya jadi Tersangka

Dalam sidang itu, Tom mengatakan dirinya sejak awal tak megeri alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya.

"Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka," kata dia.

Tom juga memastikan, dirinya dan seluruh jajaran di Kementerian Perdagangan selalu bersikap profesional ketika menjabat. Ia mengatakan, semua surat, izin, serta peraturan yang dibuatnya beserta jajaran di Kemendag telah dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait. Serta segalanya dilakukan secara transparan.

"Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional," katanya.

Tom juga meyakini jalannya selama menjadi Menteri Perdagangan telah benar karena tak pernah ditegur ataupun menerima sanksi dari pihak manapun.

"Sebelum penetapan saya sebagai tersangka saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari, pihak manapun dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai menteri perdagangan," kata dia.

Mengaku Sering Berkonsultasi dengan Jokowi

Tom yang menjabat di periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku kerap berkonsultasi dengan mantan atasan itu.

"Karena satu tahun saya menjabat sebagai Mendag, Harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan Informal termasuk impor pangan," kata dia.

Sebut Semua Mendag Sebelum dan Sesudahnya Setuju Impor Gula

Tom mengatakan, Kejaksaan Agung membaca Permendag Nomor 117 tahun 2015. Tom mengatakan, dalam permendag itu tidak menyebutkan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN.

"Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor," kata Tom.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.

Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar. Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tom Lembong yang tak terima dengan penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung pun mengajukan gugatan praperadilan.

Reporter: Ade Rosman