Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan belum ada kenaikan iruan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025. Hal ini disampaikan Budi menanggapi isu naiknya iuran BPJS tahun depan.
Munculnya isu ini karena adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Setelah itu, ada pula isu BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran dan gagal bayar.
"Kami belum menganggarkan kenaikan iuran BPJS. Kalau dilihat dari kondisi keuangannya, seharusnya (iuran) 2025 masih (tetap)," kata Budi di Jakarta, Minggu (8/12) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan aset neto BPJS masih sehat meski ada risiko defisit. Ia juga menyatakan BPJS lancar dalam membayar klaim rumah sakit.
Ghufron juga mengatakan perlu evaluasi lebih lanjut mengenai potensi kenaikan tarif iuran. Ia memberikan sinyal belum ada keputusan soal rencana kenaikan tersebut.
"Bisa naik, bisa tetap, ini skenarionya. BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi," kata Ghufron.
Sebelumnya, Budi Gunadi menjelaskan perubahan kelas rawat inap BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS bakal mengubah iuran masing-masing peserta. Meski begitu, Budi mengatakan perubahan besaran iuran tidak akan berlaku untuk kategori peserta BPJS kelas 1.
“Yang akan berpengaruh kelas dua dan kelas tiga,” ujar Budi pada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta pada 22 Mei 2024.
Lebih jauh Budi menyatakan masih ada waktu setahun masa transisi iuran dan layanan KRIS hingga Juli 2025. Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasar peraturan itu, masa transisi implementasi KRIS berlangsung hingga 30 Juni 2025 dan paling lambat diterapkan 1 Juli 2025. Keputusan ini berdasar hasil evaluasi manfaat, tarif, dan iuran.