KPK Soroti Harta Kekayaan Kepala BPJN Kalbar Imbas Kasus Pemukulan Dokter Koas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Dedy merupakan ayah Lady Aurelia Pramesti yang terseret kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri).
Dedy terakhir menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada 14 Maret 2024. Saat itu ia melaporkan total kekayaan senilai Rp 9,4 miliar, tepatnya Rp 9.426.451.869.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya mengatakan lembaga antirasuah berpeluang memanggil Dedy. Menurut Herda, bila jadi dipanggil, KPK akan mengklarifikasi laporan harta kekayaan yang disampaikan.
"KPK masih melakukan pengumpulan data dan analisis berbagai hal termasuk anomali-anomali pada LHKPN-nya," kata Herda kepada wartawan, seperti dikutip Senin (16/12).
Herda mengatakan, KPK juga akan memeriksa rekening anak serta istri Dedy. Ia mengatakan, kemungkinan KPK akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi dalam dua minggu ke depan.
Dedy disorot lantaran kasus yang menjerat putrinya, Lady Aurelia Pramesti. Lady merupakan mahasiswa yang koas protes mengenai jadwal piketnya. Protesnya itu berbuntut pada penganiayaan terhadap seorang rekannya yang bernama Luthfi. Peristiwa penganiayan itu pun viral usai tersebar di media sosial.
Daftar Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah
Merujuk laporan harta kekayaan yang disampaikan kepada KPK, Dedy memiliki harta senilai Rp 9,4 miliar. Berikut rinciannya:
A. Tanah dan bangunan, total Rp 750 juta yang terdiri dari:
- Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta
- Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta
B. Alat transportasi
- Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta
C. Harta bergerak Rp 830 juta
D. Surat berharga Rp 670,7 juta
E. Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869.