Kejaksaan Tinggi Jakarta tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu (18/12).
Penggeledahan dilakukan untuk membongkar penyimpangan pada kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta. Adapun, penganggaran kegiatan tersebut berasal dari anggaran tahun 2023.
"Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi, Rabu (18/12).
Buntut dari pemeriksaan, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mencopot Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana. Berikut fakta-fakta terkini kasus tersebut:
Dugaan Penyimpangan
Pemerintah Provinsi Jakarta telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jakarta soal dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan. Teguh juga memerintahkan Inspektorat Provinsi Jakarta menginvestigasi kegiatan dinas tersebut tahun 2023.
Menurut Budi, dari hasil investigasi, terdapat beberapa dugaan terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pun menghitung besaran kerugian daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan dari hasil investigasi, ada dugaan kerugian daerah karena sampling kegiatan Dinas Kebudayaan tidak sesuai. Meski demikian, Pemprov masih menghitung potensi kerugian tersebut.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Jakarta juga menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan anggaran di kantor Dinas Kebudayaan. Stempel itu diduga digunakan untuk laporan kegiatan yang tidak sesuai pelaksanaan.
Pihak kejaksaan menduga tujuan awal pemakaian stempel agar anggaran Dinas Kebudayaan bisa cair. Namun, belakangan stempel tersebut palsu dan ada dugaan penyalahgunaan.
Kadis Dinonaktifkan
Akibat dugaan kasus tersebut, Pj Gubernur Teguh telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana. Sebagai penggantinya, Sekretaris Dinas Kebudayaan Imam Hadi Purnomo akan menjadi Pelaksana harian Kepala Dinas Kebudayaan.
"Kami berkkomitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerja sama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi," kata Teguh di Jakarta, Jumat (19/12) dikutip dari Antara.
Kejaksaan Periksa Tiga Saksi
Kejati Jakarta juga memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Selain Iwan Henry Wardhana, dua saksi lain adalah MFM selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR sebagai pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
Kejaksaan melakukan pemeriksaan pada tiga saksi pada Kamis (19/12). "Pemeriksaan saksi bagian dari prosedur hukum untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memeprkuat pembuktian, dan melengkapi berkas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.