Top News: Kabar Karyawan Sritex Dirumahkan dan KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri

Annual Report SRIL 2023
Seorang pekerja di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
27/12/2024, 06.09 WIB

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Prabowo Subianto ikut mengawal langkah pemerintah untuk menyelamatkan lebih dari 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Saleh menyampaikan permintaan ini setelah mendapat kabar bahwa sebagian karyawan Sritex mulai tak bekerja, karena perusahaan kekurangan bahan baku.

Presiden diharapkan menugaskan anggota kabinet untuk menjaga operasional Sritex agar tidak terjadi PHK massal. Sebab Pemerintah telah berjanji menyelamatkan karyawan PT Sritex dan memastikan tidak akan terjadi PHK besar-besaran.

Isu mengenai karyawan Sritex yang mulai tak bekerja lagi menjadi salah satu artikel Top News Katadata.co.id. Selain itu, simak juga alasan KPK melarang mantan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly bepergian ke luar negeri, serta harga emas stagnan.

1. Karyawan Sritex Dikabarkan Mulai Tak Bekerja, Prabowo Diminta Kawal Penyelamatan

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Prabowo Subianto ikut mengawal langsung langkah pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Saleh mendorong pemerintah melakukan segala upaya untuk menyelamatkan para karyawan yang berjumlah lebih dari 50.000 orang. Bahkan, Saleh mendapat kabar sebagian karyawan Sritex mulai tak bekerja.

"Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan. Ini tidak boleh terjadi," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12).

Presiden Prabowo dianggap perlu langsung mengawal penyelamatan Sritex. "Karena persoalan ini besar, pengaruh presiden sangat diperlukan," kata dia.

Saleh menyatakan presiden bisa menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar Sritex beroperasi. "Dengan begitu, tidak perlu ada yang di PHK atau dirumahkan," kata Saleh.

Sritex berstatus pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) sehingga oleh Sritex. Sehingga, Sritex masih berstatus pailit hingga saat ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Baca selengkapnya mengenai kabar karyawan Sritex.

2. Duduk Perkara Yasonna Pernah Copot Dirjen Imigrasi Terkait Data Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri terkait penyidikan Harun Masiku.

Empat tahun lalu, Yasonna pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie terkait data perlintasan Harun Masiku. Pencopotan itu di tengah polemik keberadaan Harun Masiku.

Awalnya, Yasonna menyatakan pada 16 Januari 2020 bahwa Harun yang menjadi buronan KPK masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura pada Senin, 6 Januari. Kepergian Harun pada 6 Januari ini hanya satu hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

KPK menangkap Wahyu menerima uang Rp 900 juta diduga berasal dari Harun Masiku. Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan rencananya menggantikan calon anggota legislatif dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.

Belakangan, Dirjen Imigrasi menyampaikan keterangan pada 22 Januari 2020 dengan mengatakan Harun sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. “Menggunakan Batik Air dan tercatat 7 Januari pukul 17.34 WIB sore,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/1).

Baca selengkapnya tentang Yasonna copot Dirjen Imigrasi.

3. Alasan KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri Usai Hasto Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12).

Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku.

Baca selengkapnya mengenai alasan KPK cegah Yasonna Laoly ke luar negeri.

4. Harga Emas Antam Stagnan di Rp 1,52 Juta per Gram

Memasuki periode libur menjelang tahun baru 2025, harga emas logam mulia Aneka Tambang (Antam) stagnan di level Rp 1.520.000 per gram. Begitu pula dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang tetap di angka Rp 1.369.000 per gram.

Sepanjang pekan ini, pergerakan harga emas terpantau stagnan. Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, harga emas Antam sempat mengalami penurunan sebesar Rp 13.000 per gram.

Di sisi lain, harga emas global tercatat menguat pada hari ini. Pada pukul 05.01 GMT, harga emas spot naik 0,5% menjadi US$ 2.627 per ounce. Tahun ini, harga emas batangan telah mencatatkan kenaikan sebesar 27%.

Kenaikan ini didorong oleh pemangkasan suku bunga besar-besaran oleh Federal Reserve (Fed) dan meningkatnya ketidakpastian geopolitik.

Baca selengkapnya mengenai harga emas Antam stagnan.

5. Laba BNI Tumbuh 4% Menjadi Rp 19,81 Triliun hingga November 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mencatatkan kinerja keuangan yang positif hingga periode 30 November 2024. Laba bersih tahun berjalan tercatat sebesar Rp 19,81 triliun, meningkat 4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 19,04 triliun.

Mengutip laporan keuangan perseroan, Net Interest Income (NII) atau pendapatan bunga bersih BBNI pada periode ini mencapai Rp 35,62 triliun, mengalami penurunan sebesar 3,9% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 37,05 triliun.

Meskipun terjadi penurunan pada NII, kinerja laba tetap positif berkat efisiensi yang dilakukan di berbagai lini operasional. Salah satunya tercermin dari beban promosi yang tercatat mengalami penurunan menjadi Rp 778,80 miliar hingga November 2024, dibandingkan dengan Rp 819,26 miliar pada periode yang sama tahun 2023.

Di sisi lain, beban tenaga kerja pada periode hingga November 2024 tercatat sebesar Rp 11,55 triliun, naik 11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp 10,40 triliun.

Baca selengkapnya mengenai laba BNI tumbuh 4%.