Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun pada dua personel yang terlibat kasus pemerasan warga negara Malaysia yang mengunjungi konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dengan demikian, sudah ada 20 polisi yang ditetapkan melanggar kode etik akibat terlibat kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dua personel itu adalah Iptu JA dan Brigadir HK. Keduanya menjalani sidang di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Erdi mengungkapkan peran kedua personel itu adalah mengamankan dua warga negara asing (WNA) Malaysia dalam acara DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.
Atas perbuatannya, kedua personel tersebut disangkakan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Majelis Sidang KKEP, kata dia, menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi etika kepada JA dan HK.
“Diberikan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” ucapnya.
Sanksi administratif lainnya adalah penempatan pada tempat khusus selama 30 hari. Lalu, sanksi etika yang diberikan adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya,” ucap Erdi.
Atas putusan tersebut, JA dan HK mengajukan banding.
Adapun Polri telah melaksanakan sidang pelanggaran etik kepada 18 personel yang diamankan dalam kasus ini. Tiga personel di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 15 personel lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5–8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.