Kejagung Sita Rp 21 Miliar dari Eks Ketua PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Penulis: Ade Rosman
15/1/2025, 05.57 WIB

Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita uang Rp 21 miliar dari rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri alias PN Surabaya Rudi Suparmono. Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung menemukan uang itu setelah menggeledah rumah Rudi Suparmono di Jakarta Pusat dan Palembang, Sumatera Selatan. Uang ini terbagi dalam tiga mata uang yakni 388.600 dolar Amerika, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp 1,72 miliar.

“Jika dikonversi ke rupiah, maka nilainya sekitar Rp 21,14 miliar,” Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Uang itu ditemukan di dalam mobil di rumah Rudi. Mobil ini atas nama Elsi Susanti.

Kejagung juga menemukan barang bukti elektronik.

Penyidik pun menangkap Rudi Suparmono di Palembang. Rudi lalu digiring ke Jakarta untuk diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk keperluan penyidikan, Rudi Suparmono akan dikurung selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Rudi Suparmono diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat. Suap bertujuan membantu dalam menentukan majelis hakim yang menangani perkara klien.

Reporter: Ade Rosman