Kejagung Sita Uang Rp 565 Miliar Terkait Kasus Impor Gula

ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
25/2/2025, 17.39 WIB

Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 565 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2016.

"Pada hari ini, tepatnya hari selasa tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada Direkturat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (25/2).

Ia mengatakan, uang lebih dari Rp 565 itu disita dari sembilan tersangka, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products senilai Rp150.813.450.163,81
2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60.991.040.276,14
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41.381.685.068,19
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry senilai Rp77.212.262.010.000,81
5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene senilai Rp39.249.282.287,52
6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional senilai Rp41.226.293.808,16
7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas senilai Rp47.868.288.631,28
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur senilai Rp74.583.958.290,79
9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama senilai Rp32.012.811.588,55

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.

Qohar sebelumnya menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Kejagung mengatakan kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar akibat hal tersebut. Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman