Polri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran

minyakita, minyak goreng
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kiri) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan), Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Brigjen Kurniawan Affandi (kiri), dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pang
Penulis: Antara
Editor: Sorta Tobing
11/3/2025, 14.38 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3), dikutip dari Antara.

AWI berperan sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Tertangkapnya AWI berawal dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada PT Artha Eka Global Asia. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak yang diproduksi perusahaan tersebut tidak sesuai takaran.

Sehari kemudian, penyidik mendatangi perusahaan di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Ternyata perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.

Dalam penggeledahan, penyidik mendapati mesin yang digunakan untuk mengemas minyak yang sudah diatur ke ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter. “Jadi, dia setting manual berapa (ukuran, red.) yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ucapnya.

Kemudian, penyidik melaksanakan pengecekan manual dan menemukan ukuran minyak yang berada di dalam kemasan berbeda dengan ukuran yang tertera di kemasan.

AWI telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” kata Helfi.

Tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram. Selain itu, tersangka juga mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 930 per botol dan kemasan pouch seharga Rp 680 per biji.

“Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp 870 per pieces. Itu untuk pouch-nya atau tempatnya,” ujarnya.

Reporter: Antara