Puan Sebut DPR Belum Terima Surpres Revisi UU Polri

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyatakan belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Puan menyatakan, Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah yang resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan, draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.
"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Puan juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut.
"Kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi," kata dia.
DPR baru menerima Surpres terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal tersebut diungkap Puan dalam penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 hari ini.
Surpres bernomor R19/Pres/03/2025 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RKUHAP. Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR, sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020.
Puan mengatakan, alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya. Untuk diketahui, DPR akan memasuki masa reses mulai besok, 26 Maret hingga 16 April 2025.
"Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," kata Puan.
Ia menyatakan, tidak ada tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU KUHAP. Puan menyatakan memang belum ada keputusan AKD mana yang akan membahas RUU KUHAP karena Surpres baru diterima sesaat sebelum DPR memasuki masa reses.