Menaker Teken Pakta Integritas dengan Perusahaan Jasa K3 Sehari Sebelum OTT KPK

ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/agr
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan paparan saat menghadiri kampanye dan Deklarasi Stop Percaloan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (8/7/2025).
Penulis: Andi M. Arief
21/8/2025, 18.35 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan telah meneken pakta integritas degan hampir 1.000 Perusahaan Jasa  Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3 hingga hari ini, Kamis (21/8). Atas alasan itu ia menyayangkan adanya tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.

Yassierli tercatat baru menandatangani pakta integritas dengan 463 PJK3 sehari sebelum KPK melakukan OTT. Adapun tangkap tangan itu dilakukan di kantor Kemenaker semalam, Rabu (20/8) dan merupakan bagian dari penyelidikan dugaan kasus  pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikat K3.

"Ini adalah pukulan berat. Terlebih, sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 bulan terakhir saya sedang banyak melakukan banyak pembenahan, khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan," kata Yassierli di kantornya, Kamis (21/8).

Yassierli memberikan sinyal pemberian sertifikat K3 menjadi celah pelanggaran. Sebab, menurutnya, masih ada sebagian PJK3 yang tidak menandatangani pakta integritas tersebut.

Yassierli mengaku telah menahan sebagian izin usaha PJK3 yang belum menandatangani pakta integritas tersebut. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menunjukkan komitmen PJK3 dalam melawan praktek korupsi di dalam negeri.

"Ini proses perbaikan sistem yang sudah lama ada. Memang usaha perbaikan itu butuh upaya yang harus lebih intens lagi dan ini menjadi pekerjaan rumah kami ke depan," ujarnya.

Pada saat yang sama, Yassierli mengatakan kantornya tidak memiliki kapasitas untuk memeriksa kepatuhan K3 semua perusahaan di dalam negeri. Alhasil, perlibata PJK3 dalam proses penerbitan sertifikat K3 di dalam negeri merupakan keniscayaan.

Ia pun memastikan proses penerbitan sertifikat K3 tetap berjalan normal. Namun Yassierli mengingatkan OTT KPK pada wakilnya harus menjadi pembelajaran bersama kepada semua pegawainya.

"Saya berharap ke depan tidak ada lagi insan di Kementerian Ketenagakerjaan yang terlibat praktek korupsi atau praktek penyimpangan dalam posisi apapun," katanya.

Di sisi lain, Yassierli berkomitmen untuk merombak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika terbukti bersalah. Namun Yassierli mengatakan dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengganti posisi wakilnya.

Walau demikian, Yassierli menekankan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan tersebut. Menurutnya, perombakan susunan organisasinya akan dilakukan jika telah ada bukti yang benar.

"Pergantian posisi Wamenaker bukan wewenang menteri. Kalau hak saya adalah merombak dari level eselon I ke bawah. Nasib posisi Wamenaker kami serahkan ke Presiden Prabowo Subianto," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief