Kejaksaan Ungkap Nadiem Beberapa Kali Bertemu Google Bahas Pengadaan Chromebook

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./nz
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
4/9/2025, 17.40 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2019 - 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Nadiem.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Nurcahyo menjelaskan selaku Mendikbud Ristek, Nadiem bertemu beberapa kali dengan Google untuk membahas proyek laptop Chromebook. Pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik.

"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan Google itu, disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo. 

Selanjutnya, untuk mewujudkan kesepakatan dengan Google Indonesia itu, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud Ristek, JT serta FH selaku staf khusus menteri, yang mana telah melakukan rapat tertutup melalui sambungan Zoom Meeting untuk membahas pengadaan kelengkapan alat TIK tersebut.

Dalam rapat itu, Nadiem mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau alat sejenisnya.

Nurcahyo menjelaskan Nadiem selaku Mendikbud Ristek sekitar awal tahun 2020 menjawab surat permintaan Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengayaan tersebut. Padahal, hal ini tak dilakukan oleh menteri sebelumnya.

“NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME,” kata Nurcahyo.

Sedangkan, Nurcahyo mengatakan menteri sebelumnya tak menjawab permintaan Google karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam atau 3T.

“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklak yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

Nadiem pada Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Ketentuan yang dilanggar dalam pengadaan itu yakni Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021, Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, Peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan. Kejagung menaksir kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 1,9 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman