Mediasi Gugatan Ijazah Ditunda, Gibran Diminta Hadir Langsung

Katadata/Ade Rosman
Penggugat Subhan Palal meminta Wapres Gibran Rakabuming serta KPU hadir langsung sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
29/9/2025, 14.09 WIB

Mediasi gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda sepekan. Pada mediasi pertama yang digelar Senin (29/9), penggugat Subhan Palal meminta Gibran serta KPU hadir langsung sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016.

Mediasi merupakan satu tahapan yang harus dilalui dalam proses sidang gugatan perdata. “Karena hari ini enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU),” kata Subhan usai mediasi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Subhan menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ada empat alasan yang memungkinkan prinsipal tidak hadir dalam mediasi. Pertama, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter.

Kemudian, di bawah pengampuan, orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap. Ketiga, mempunyai tempat tinggal atau kediaman atau kedudukan di luar negeri. Dan keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggalkan.

“Nah, harusnya ada itu tadi kata mediator, kata hakim mediator ya,” kata Subhan.

Subhan yang merupakan advokat, menuding persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 melanggar aturan. Dia menilai Gibran tak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Padahal, syarat pendaftaran capres dan cawapres memiliki minimal Pendidikan SMA atau sederajat.

Adapun Gibran melampirkan sertifikat pendidikan luar negeri, Orchid Park Secondary School, Singapura dan University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia saat mendaftar cawapres. Subhan menilai sertifikat tersebut tak bisa disetarakan dengan ijazah SMA.

Dalam perkara ini, hakim Sunoto ditunjuk sebagai mediator oleh majelis hakim dan disepakati oleh penggugat dan para tergugat. Proses akan berlangsung paling lama 30 hari.

“Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian,” kata ketua majelis hakim Budi Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9).

Sebelumnya, sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini sempat ditunda selama dua kali. Salah satunya karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Gibran tak dilampirkan dalam sidang sehingga majelis hakim meminta agar dokumennya dilengkapi.

“Kami tunggu lengkap dulu baru kemudian melanjutkan untuk mediasi. KTP T1 (Gibran) kan belum ya, untuk fotokopi KTP T1,” kata Hakim Budi Prayitno dalam sidang, Senin (15/9).

Berdasarkan hal itu, hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada Senin (22/9). “Nanti sidang berikutnya senin tanggal 22, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” kata hakim.

Sidang mulanya diagendakan digelar pada Senin (8/9) lalu, namun ditunda karena penggugat yakni seorang warga sipil bernama Subhan Palal keberatan karena Gibran diwakili jaksa pengacara negara. Atas keberatan penggugat itu, sidang diagendakan ulang menjadi Senin (15/9).

Pada sidang itu, Subhan menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim sesaat setelah sidang dimulai.

“Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara? ini kuasa bukan pribadi,” kata Subhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman