Bahlil, Pertamina dan Shell Digugat Buntut Kelangkaan BBM SPBU Swasta

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Petugas SPBU membersihkan mesin pengisian BBM di SPBU Shell, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/9/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah terus memantau situasi di lapangan, termasuk potensi dampak terhadap tenaga kerja, agar kelangkaan di sejumlah SPBU swasta dapat segera diatasi melalui koordinasi dan pasokan bersama Pertamina.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
30/9/2025, 09.20 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat perdata atas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.  Selain Bahlil, gugatan juga dilayangkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia.

Gugatan ini tercatat di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 29 September 2025 dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, diajukan oleh seorang warga sipil dan konsumen bernama Tati Suryati.

Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menuturkan kliennya merupakan pemilik kendaraan bermotor yang memilih untuk menggunakan BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk milik Shell.

Pada 14 September 2025, penggugat berniat mengisi BBM di SPBU BSD 1 dan BSD 2, tapi jenis V-Power Nitro+ dengan RON 98 yang biasa digunakan penggugat tidak tersedia. Ia juga mencoba mendapatkan BBM jenis V-Power Nitro+ dengan RON 98 di SPBU lainnya di sekitar Alam Sutera hingga Bintaro dan nihil.

“Akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92,” kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/9).

Ia menuturkan berdasarkan pengakuan dari Petugas SPBU yang melayani pengisian, jenis V-Power Nitro+ dengan RON 98 sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh Bahlil.

“Bahwa tergugat I (Bahlil) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” katanya.

Badan usaha swasta dalam hal ini pun melayangkan syarat, yakni menyetujui untuk membeli melalui kolaborasi dengan Pertamina, dalam bentuk komoditi berbasis base fuel atau produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna. Kemudian melakukan pemeriksaan kualitas dengan join surveyor.

Untuk harga akan ditentukan oleh pemerintah secara terbuka openbook dan disepakati bersama. Pertamina dan badan usaha swasta melakukan koordinasi terkait dua hal yakni skenario penyediaan pasokan untuk pemenuhan kebutuhan badan usaha swasta, serta pembahasan terkait aspek commercial antar badan usaha tersebut untuk merealisasikan arahan Bahlil selaku Menteri ESDM dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Atas hal itu, Bahlil, Pertamina, dan Shell dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM,” kata Boyamin.

Penggugat menilai, Bahlil telah secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan “setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan”.

“Pemaksaan yang dilakukan oleh tergugat I (Bahlil) untuk pengadaan base fuel melalui tergugat II (Pertamina) jelas telah melanggar hak dan kesempatan bagi tergugat III (Shell) dan dampaknya sangat dirasakan oleh penggugat sebagai pengguna BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98 yang pastinya akan berbeda dengan base fuel meskipun memiliki RON 98,” katanya.

Di sisi lain, penggugat menilai Shell tak dapat melindungi konsumennya yang berhati-hati untuk menentukan BBM yang digunakan untuk kendaraannya, dalam hal ini jenis V-Power Nitro+ RON 98.

Penggugat khawatir terjadi kerusakan pada kendaraannya karena terpaksa menggunakan jenis BBM yang tersedia, yaitu Shell Super dengan RON 92. Padahal, kendaraan miliknya terbiasa menggunakan V-Power Nitro+ RON 98.

“Dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan maka penggugat tidak menggunakan kendaraan tersebut sejak tanggal 14 September 2025 hingga saat ini,” katanya.

Atas hal itu, ia menaksir kerugian materiil yang dideritanya selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98, jika dihitung yaitu 2 x Rp 560.820 = Rp 1.161.240.

Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian immateriil karena merasa cemas dan was-was ketika tidak kendaraan terpaksa menggunakan Shell Super dengan RON 92.

“Kerugian immateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp 500.000.000,” katanya.

Atas hal itu, penggugat meminta agar ketiga tergugat dinyatakan melawan hukum dan mengganti kerugian materiil Rp 1.161.240 serta imaterill Rp 500.000.000.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman