DPR Sahkan KUHAP Baru, Bagaimana Aturan Penyadapan hingga Penyitaan?

Pexels
Cara Mengetahui HP Disadap
18/11/2025, 19.03 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paipurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2026-2025 pada Selasa (18/11). 

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi KUHAP menyoroti adanya pasal berpotensi membuat aparat menyalahgunakan wewenang terkait penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan. 

Meski demikian, aturan detail penyadapan tak dibahas dalam KUHAP terbaru. Regulasi terkait penyadapan nantinya akan masuk dalam undang-undang tersendiri.

Berikut pasal terkait penyadapan dalam KUHAP yang baru disahkan:

 Pasal 136

(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan

(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan

 Adapun aturan prinsip terkait penyitaan diatur dalam Pasal 44 dan 45. Dalam Pasal 44, penyidik harus menunjukkan tanda pengenal dari ketua pengadilan negeri kepada pihak yang menguasai benda. Berikut aturannya:

Pasal 44

Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.

Pasal 45

(1) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan mengenai benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

(2) Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi

(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.

(5) Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga

Penjelasan DPR 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, berdasarkan Pasal 135 ayat (2) KUHAP, penyadapan akan diatur secara khusus di undang-undang tersendiri.

“Akan dibahas kalau KUHAP-nya sudah disahkan,” kata dia. 

Ia mengklaim, di internal Komisi III telah membahas mengenai hak tersebut. Menurut Habiburokhman, para anggota komisi hukum DPR berpandangan penyadapan perlu diatur secara hati-hati dan memerlukan izin pengadilan dalam pelaksanaannya. 

Kemudian terkait pemblokiran, Habiburokhman mengatakan menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP menyatakan semua bentuk pemblokiran—rekening, data online, media sosial, dan lain sebagainya—dilakukan dengan mendapatkan izin hakim. 

Lalu, berkaitan dengan penyitaan, ia menyebut diatur dalam pasal 44 KUHAP baru menyatakan segala bentuk penyitaan harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman