Hadapi Sidang Putusan, Mantan Direksi ASDP Dapat Dukungan Ferry Irwandi
Tiga terdakwa mantan petinggi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022 pada kamis (20/11).
Ketiganya yakni Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Adhi Caksono didakwa merugikan negara Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN itu. Ketiganya juga telah dituntut dalam perkara ini. Ira dituntut 8,5 tahun penjara. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara.
Kasus ini mendapat sorotan karena ketiga terdakwa ini membantah tuduhan jaksa dengan mengatakan tak mengambil uang satu sen pun. CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, salah satu tokoh yang mendukung Ira.
"Saya mendukung Bu Ira Puspadewi untuk dibebaskan dan mendapatkan keadilan yang memang sejak awal menjadi haknya," bunyi cuitan Ferry di Instragram, Kamis (20/11).
Eks Direksi ASDP Sebut Akuisisi Saham PT JN Tak Rugikan Negara
Kuasa hukum mantan direksi ASDP, Soesilo Aribowo, mengatakan para terdakwa tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara versi ahli yang dihadirkan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman.
Mereka berpandangan penurunan aset bersih bukan disebabkan karena kerugian perusahaan, namun karena perbedaan nilai valuasi kapal antara nilai buku 2021 dengan nilai wajar 2021.
“Penurunan yang signifikan atas nilai wajar kapal tahun 2021 disebabkan oleh perhitungan yang dilakukan oleh ahli perkapalan ITS, yaitu Insinyur Wasis (Wasis Dwi Aryawan) yang tidak kompeten,” kata kuasa hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/11).
Ahli perkapalan insinyur ITS, Wasis Dwi Aryawan menghitung harga wajar kapal menggunakan metode Condition Assessment Program (CAP). Dalam perhitungannya, kapal yang dinilai CAP di bawah 50% langsung dihargai sebagai besi tua atau scrap seharga 5.300 per kilogram.
“Padahal, tidak ada teori yang mengaitkan CAP dengan scrap,” kata kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa mengatakan, dalam persidangan ahli teknik perkapalan ITS yang dihadirkan oleh penuntut umum KPK itu menyatakan penilaiannya bersifat subjektif.
Menurut kuasa hukum, kapal-kapal yang layak melaut juga dinilai ahlo tersebut dengan harga scrap alias besi tua kiloan. Dampaknya, muncul perhitungan kerugian negara yang besar.
“Hasil penilaian dengan menggunakan metode scrap adalah menghasilkan hasil penilaian yang cacat,” kata mereka.
Ahli yang dihadirkan oleh para terdakwa dalam sidang sebelumnya, yakni A. Utoyo Hadi selaku mahkoda senior, mantan Syahbandar, dan anggota Mahkamah Pelayaran menyebut scrap kapal hanya dilakukan jika kapal sudah tidak beroperasi lagi, tidak menghasilkan pendapatan, dan sudah tidak laik laut atau jika pemiliknya mau menjual dengan besi tua.
Atas dasar itu, kuasa hukum eks direksi ASDP menilai terdapat sejumlah poin yang diabaikan KPK dalam menghitung nilai perusahaan.
“Pertama, kapal milik PTJN dianggap sebagai benda mati tidak produktif seperti kursi atau meja. Padahal, kapal-kapal ini masih layak melaut, beroperasi, dan menghasilkan pendapatan sebesar 600 miliar per tahun,” kata kuasa hukum.
Kedua, PT JN setelah diakuisisi adalah bagian dari PT ASDP. Pihak mantan direksi mengatakan integrasi bisnis PT ASDP dan PT JN akan mengefisiensikan biaya operasional keduanya. Salah satu contohnya, harga suku cadang akan lebih murah jika dibeli dalam jumlah besar dibandingkan jika dibeli terpisah.
“Ketiga, adalah faktor kelengkapan atau izin operasional kapal, karena ada pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial, maka izin tidak dikeluarkan lagi," demikian pernyataan kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa juga membantah pernyataan penuntut umum yang menyebut usai akuisisi, PT JN mencatatkan kerugian agregat sebesar minus Rp 153,83 miliar dalam periode 2022 sampai 2024.
Kuasa hukum menyinggung laporan keuangan PT JN yang terkonsolidasi dengan PT ASDP. Dari laporan keuangan tersebut, konsolidasi laba atau rugi PT JN 2022 adalah minus Rp 58 miliar. Nilai ini terhitung sejak PT JN diakuisisi oleh PT ASDP, yakni sejak tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
“Laba atau rugi PT JN sebesar minus Rp 126,218 miliar yang didalilkan penuntut umum, termasuk periode bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2022, seharusnya masuk dalam pengelolaan manajemen PT JN yang lama,” katanya.
Kuasa hukum para terdakwa mengatakan, sebagaimana termuat dalam laporan keuangan konsolidasi PT ASDP 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Arianto, PT JN telah mencatatkan goodwill sekitar Rp 103 miliar pada 2022.
“Berdasarkan fakta hukum tersebut, dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa pada tahun 2022 PT JN mengalami kerugian adalah tidak tepat karena sejatinya PT JN telah mencatatkan keuntungan,” katanya.
Mereka menyatakan dengan demikian, dalil penuntut umum yang pada intinya menyatakan bahwa PT JN mencatatkan net loss agregat sebesar minus Rp 153,83 miliar dalam periode 2022 sampai 2024 terbantahkan.
Kuasa hukum para terdakwa juga membantah dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa PT JN terus mencatatkan cash flow negatif. Pasalnya, dalam laporan keuangan 2023 dan 2022, net operating cash flow PT JN tercatat sebesar Rp 123,3 miliar. Sedangkan saldo kas PTJN tahun 2023 tercatat sebesar Rp 5,1 miliar dan di tahun 2022 sebesar Rp 10,2 miliar.
“Hal ini membuktikan bahwa cash flow PT JN positif. Oleh karena itu, dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa PT JN terus mencatatkan cash flow negatif keliru," demikian penjelasan para kuasa hukum mantan direksi ASDP.