Periode Kenaikan Pangkat PNS Bertambah dari 6 jadi 12 dalam Satu Tahun
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang semula enam kali dalam satu tahun kini menjadi 12 kali. Kenaikan pangkat ini termasuk dalam delapan kebijakan baru yang disusun BKN.
Zudan memaparkan hal ini dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Ia menuturkan delapan program ini dibuat untuk melindungi, memudahkan, dan membahagiakan para ASN.
“Pertama, periode kenaikan pangkat yang tadinya enam kali setahun menjadi 12 kali setahun. Kemudian penerapan manajemen talenta. Yang ketiga BKN bertindak sebagai pengawas sistem merit sehingga memilih tidak menjadi anggota di setiap Pansel,” kata Zudan memaparkan.
Kemudian, mendorong penerapan maksimal lima hari kerja, pencantuman gelar, lalu penambahan periode uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian yang semula empat kali setahun menjadi 12 kali setahun.
“Ketujuh, kemudahan pencantuman gelar profesi. Delapan, pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan yang lebih rendah dari pangkat staf,” kata dia.