Usai Bebas, Mantan Dirut ASDP Harap Profesional Lebih Dapat Perlindungan Hukum
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau ASDP Ira Puspadewi resmi bebas usai diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Usai menghirup udara bebas, Ira berharap para profesional yang berkarier di BUMN, lebih diberi perlindungan hukum.
“Semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Ira di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11).
Ira beserta kedua rekan yakni eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi, serta bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono keluar dari Rutan KPK pada Jumat (28/11) sekitar pukul 17.16 WIB.
Setelah menghirup udara bebas, Ira mewakili dua rekan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami. Kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPR RI, dalam hal ini diwakili oleh Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad,” kata Ira.
Pada kesempatan itu, Ira berharap para profesional dapat lebih diberikan perlindungan hukum agar dapat bekerja dengan lebih sungguh-sungguh untuk Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumya memberikan rehabilitasi atau pemulihan hukuman kepada mantan direksi ASDP yakni mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi, dan Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco, menjelaskan pemberian rehabilitasi berawal dari usulan DPR kepada pemerintah.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulilah Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut," kata Dasco, dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (25/11).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Prabowo menggunakan haknya sebagai presiden untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada Ira, Yusuf Hadi dan Harry Caksono. Ia menyampaikan keputusan tersebut telah ditetapkan dalam surat presiden yang ditandatangani oleh Prabowo.