Mantan Menteri ESDM Jonan Mangkir Lagi Sebagai Saksi di Kasus Dugaan Korupsi BBM

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ignasius Jonan
Penulis: Andi M. Arief
22/1/2026, 20.27 WIB

Menteri ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2016-2019 Ignasius Jonan mangkir untuk kedua kalinya, dalam pemanggilan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi impor BBM 2019-2021.

Jonan berdalih menemukan kendala teknis saat absen dalam pemanggilan sebelumnya pada Selasa (20/1).

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menjadwalkan Jonan memberikan kesaksian bersama Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar hari ini, Kamis (22/1). Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Arcandra telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 18.45 WIB.

"Jonan katanya berhalangan untuk menghadiri sidang kasus dugaan korupsi impor BBM hari ini," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

Jonan dan Arcandra dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 200 triliun. Tersangka melakukan manipulasi untuk menurunkan produksi kilang pada 2018-2023.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa pengurangan produksi minyak dalam negeri dan penolakan produksi minyak mentah oleh KKKS dengan alasan kualitas yang tidak sesuai.

Akibatnya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri dilakukan melalui impor. PT Kilang Pertamina Internasional selanjutnya melakukan impor minyak mentah, sedangkan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Tersangka juga diketahui melakukan transaksi dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga minyak bumi dalam negeri, menyebabkan kerugian yang besar. Qohar mengungkapkan bahwa dalam pengadaan impor tersebut, terjadi manipulasi harga oleh RS, SDS, dan AP yang menguntungkan pihak broker.

Selain itu, produk kilang yang seharusnya dibeli dengan kualitas tertentu, malah dibeli dengan kualitas lebih rendah dan diproses ulang di depo. Sementara itu, YH melakukan mark-up terhadap harga impor minyak mentah dan produk kilang, yang merugikan negara.

DW dan GRJ juga terlibat dalam komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga yang lebih tinggi, sehingga mendongkrak harga dasar yang digunakan untuk penetapan harga BBM. Pada akhirnya memengaruhi harga jual BBM kepada masyarakat dan beban subsidi yang ditanggung oleh APBN.

“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, tahun lalu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief