Polisi Ungkap Modus Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia: Gunakan Proyek Fiktif

Dana Syariah Indonesia
Ilustrasi.
Penulis: Agustiyanti
23/1/2026, 19.48 WIB

Bareskrim Polri mengungkap, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menggunakan modus proyek fiktif dalam kasus dugaan fraud. Kasus ini diperkirakan merugikakan lebih dari 4 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp 1,4 triliun,. 

“Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing (peminjam aktif),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Ia menerangkan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam).

Borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujarnya.

Namun  ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo pada Juni 2025, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI tidak bisa ditarik. Ia menyebut, total terdapat 15.000 korban dalam kurun waktu 2018–2025.

"Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.

Bareskrim Polri saat ini telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia atau DSI. Para saksi tersebut berasal dari klaster lender (pemilik modal) selaku korban,  borrower  (peminjam), pihak PT DSI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pihak PT DSI sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dan ini statusnya masih saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI," katanya.

Dalam penyidikan yang dimulai pada 14 Januari 2026 itu, penyidik pada Subdit II Perbankan telah menyita beberapa barang bukti elektronik, dokumen maupun surat.

"Berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat, dalam hal ini lender, yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.

Tidak hanya itu, penyidik telah memblokir sejumlah rekening, baik itu rekening escrow (rekening penampungan), rekening vehicle (rekening pelarian), hingga rekening perusahaan yang terafiliasi.

"Sudah dilakukan pemblokiran, baik itu yang terkait dengan badan hukum maupun perorangan. Sudah kami blokir dari beberapa nomor rekening," ujarnya.

Ade mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu dengan Kejaksaan Agung, dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penelusuran transaksi, dan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi.

Ia memastikan penyidikan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi tim penyidik juga akan melakukan asset tracing (penelusuran aset), baik terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini," ucapnya.

Subdit II Perbankan pada Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI.

Modus yang digunakan adalah menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing (peminjam aktif) tanpa sepengetahuan pihak peminjam dan dilekatkan pada proyek fiktif untuk menarik pihak lender. Adapun pada Jumat hari ini, penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan kantor PT DSI di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.