Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Gratifikasi PNS Kemendikbud Ristek ke KPK

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kiri) mejalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
26/1/2026, 15.14 WIB

Tim Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan tiga aparatur sipil negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1). Ketiga ASN itu telah mengaku menerima gratifikasi saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pekan lalu, Senin (19/1).

Dalam dokumen dakwaan Nadiem, ada 25 entitas yang diduga meraup keuntungan dari dugaan korupsi pengadaan chromebook. Adapun tiga orang yang dilaporkan oleh kuasa hukum Nadiem tercatat menjabat sebagai eselon I saat Nadiem menjabat, yaki Hamid Muhammad, Jumeri, dan Susanto.

"Kalau kasus ini tidak ada, apakah uang tersebut dikembalikan? Tidak. Uang dikembalikan setelah kasus muncul dan jaksa mulai memeriksa. Kami sudah buat laporan ini ke KPK," kata Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (26/1).

Ari menjelaskan perundangan di dalam negeri mewajibkan uang gratifikasi diserahkan kepada KPK selambatnya 30 hari setelah diterima. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Hamid, Jumeri, dan Susanto menerima gratifikasi sekitar 2021 atau setahun setelah bertanggung jawab dalam pengadaan laptop Chromebook. Namun ketiganya baru mengembalikan uang haram tersebut setelah diperiksa aparat penegak hukum pada tahun lalu.

Secara rinci, total nilai gratifikasi yang diterima Hamid, Jumeri, dan Susanto mencapai Rp 225 juta. Nilai paling besar diterima oleh Jumeri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah hingga 2021 atau senilai Rp 100 juta.

Dalam persidangan Nadiem hari ini, Senin (26/1), pejabat eselon II Kemendikbudristek lain yakni Purwadi Sutanto mengaku menerima gratifikasi senilai US$ 7.000. Adapun Purwadi menghadiri persidangan sebagai saksi karena menjabat sebagai Direktur SMA saat Nadiem diduga melakukan korupsi.

Ari menduga keempat saksi yang menerima gratifikasi tidak mendapatkan hukuman lantaran memberikan kesaksian yang telah diarahkan. Oleh karena itu, Ari mengisyaratkan telah melaporkan pihak kejaksaan ke KPK karena tidak menangkap keempat orang tersebut.

"Kami meminta KPK untuk memeriksa mereka yang membiarkan pelanggaran gratifikasi ini dibiarkan terjadi tanpa hukuman. Itu yang kami laporkan ke KPK," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief