Muhammadiyah Sebut Pemerintah Belum Jelas Tentukan Lokasi Tambang Ormas
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai kebijakan pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan masih berhenti di level regulasi dan belum disertai kejelasan teknis, terutama terkait lokasi tambang yang akan dikelola.
Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam PP Muhammadiyah, Wahyu A. Perdana, menilai pemerintah baru menetapkan kerangka kebijakan di tingkat regulasi. Sedangkan aspek operasional seperti lokasi tambang, skema pengelolaan, hingga bentuk badan hukum yang akan menjalankan usaha tersebut belum disampaikan secara jelas.
Kondisi ini membuat implementasi kebijakan belum bisa berjalan secara progresif. “Faktanya, yang ada baru kebijakannya. Di mana lokasinya, bagaimana operasionalnya, dan siapa yang menjalankan, itu belum terang,” ujar Wahyu dalam Katadata Policy Dialogue, di Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
Ia menambahkan, di internal Muhammadiyah sendiri, isu ini masih terus menjadi diskursus dan belum mencapai sikap final. Perdebatan diperkirakan akan berlanjut setidaknya hingga 2027.
Hal ini disebutnya karena struktur kepemimpinan Muhammadiyah memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang kompleks.
Dalam konteks tersebut, berbagai kajian telah disampaikan mulai dari policy brief, legal opinion, ringkasan deskriptif, hingga masukan dari kelompok kajian lingkungan dan pendidikan tinggi.
“Dari sejumlah dokumen tersebut, kecenderungan sikap yang muncul adalah kehati-hatian dalam merespons kebijakan tambang bagi ormas,” kata Wahyu.
Kebijakan ini disebutnya tidak diberikan secara luas kepada semua ormas keagamaan. Sejak awal, pemerintah sudah membatasi jenis dan jumlah izin yang bisa diberikan.
Pada periode awal, izin hanya diberikan untuk jenis pertambangan tertentu, khususnya batu bara dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya berakhir pada rentang 2020–2025. Jumlahnya pun terbatas, berkisar puluhan kontrak.
“Dan yang berakhir di 2020-2025 itu cuma 72 atau 88. Itu artinya, kenapa dikasih ke orang masyarakat agama dengan jumlah terbatas,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/24). Regulasi ini salah satunya mengatur tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.
Namun, revisi kebijakan yang muncul pada 2024–2025 pun menurut Wahyu masih mempertahankan pembatasan penerimaan izin itu, meski dengan sejumlah penyesuaian regulasi.
Di internal Muhammadiyah, lanjut Wahyu, muncul pula pertanyaan mendasar terkait orientasi kebijakan ini. Salah satunya mengenai kesiapan ormas dalam menjalankan usaha tambang secara profesional, mengingat secara legal dan operasional, perusahaan tambang membutuhkan pengalaman, modal, dan mitra strategis.
“Kalau secara operasional perusahaan baru tidak bisa berjalan sendiri, pertanyaannya kemudian, siapa mitranya? Dan apakah ini murni pengelolaan sumber daya atau justru masuk ke ranah bisnis?” ujarnya.
Isu ini, kata Wahyu, menjadi krusial karena menyangkut arah gerakan Muhammadiyah sebagai organisasi sosial-keagamaan, sekaligus dampaknya terhadap tata kelola sumber daya alam dan prinsip keberlanjutan.