Profil Karabha Digdaya, Pengembang Properti di Pusaran Suap Hakim PN Depok

Website Karabha Digdaya
Perusahaan pengembang properti PT Karabha Digdaya terseret kasus suap pejabat Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Hari Widowati
10/2/2026, 12.29 WIB

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Pengadilan Negeri Depok menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Ada tujuh orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk ketua dan wakil ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, seorang direktur, dan tiga orang pegawai PT KD.

Belakangan terungkap bahwa PT KD adalah PT Karabha Digdaya, perusahaan yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perusahaan ini didirikan pada 1989 untuk mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memiliki 100% saham perusahaan ini.

Berikut ini profil dari PT Karabha Digdaya. Perusahaan ini didirikan untuk menjaga dan mengoptimalkan aset hasil sitaan maupun aset strategis lainnya. Namun, bisnis yang belakangan dilakukan perusahaan adalah sebagai pengembang properti dan lapangan golf.

Menurut penelusuran Katadata.co.id di situs perusahaan, Karabha Digdaya memiliki visi untuk menjadi pengembang yang memiliki Kawasan hunian dan komersial terpadu, yang memiliki lapangan dan klub golf berkualitas premium.

Karabha Digdaya membangun kawasan hunian dan komersial terpadu di area Jabodetabek sehingga menjadi pilihan utama masyarakat. Perusahaan ini juga mengelola lapangan golf dan fasilitasnya untuk menjadi pemimpin pasar di industri properti.

Perusahaan ini memiliki dua proyek properti, yakni Cimanggis Golf Estate di Cimanggis, Depok dan Cluster Umma Karsa di Tapos, Depok. Di proyek terbaru Umma Karsa ini, perusahaan menawarkan 61 unit rumah dengan Harga Rp 980 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Karabha Digdaya juga mengelola Emeralda Golf Club, sebuah lapangan golf 27 holes yang didesain oleh Arnold Palmer dan Jack Nicklaus. Situs lapangan golf ini menyebutkan bahwa Emeralda Golf Club meraih penghargaan sebagai The Best Luxury Golf Club 2025 dari Luxury Lifestyle Awards.

Sengketa Lahan Cimanggis Jadi Pemicu Kasus Suap PN Depok

Citra perusahaan sebagai perusahaan properti terkemuka tercoreng kasus OTT KPK. Penangkapan tiga pejabat PN Depok dan empat orang dari Karabha Digdaya menempatkan sengketa lahan di Cimanggis sebagai pemantik kasus ini.

KPK menduga oknum dari Karabha Digdaya menyuap pejabat PN Depok untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, karena mempertimbangkan urgensi bisnis. Kasus ini bermula dari 2023 Ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan di Tapos, Depok.

Putusan PN Depok itu telah dikuatkan dengan proses banding dan kasasi. Kemudian, Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, eksekusi tak kunjung dilaksanakan hingga Februari 2025.

PT KD ingin segera memanfaatkan lahan itu, di sisi lain masyarakat yang menggunakan lahan itu mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lokasi tanah sengketa itu berdekatan dengan wilayah wisata. "Pasti ada plan bisnisnya di situ. Tidak mungkin lah sebuah perusahaan urgensinya apa menginginkan tanah seperti itu," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam, seperti dikutip Antara.

Asep menduga perusahaan ingin mempercepat eksekusi lahan agar kepemilikannya secara hukum menjadi sah dan lahan itu bisa segera diolah. "Misalkan dibuat taman wisata dan lain-lain yang tentunya bisa menjadi income atau penghasilan bagi perusahaan tersebut," kata Asep.

Menurut Asep, ketua hakim PN Depok dan wakil ketua PN Depok meminta jurusita YOH bertindak sebagai perantara. YOH kemudian melakukan kesepakatan dengan oknum PT KD untuk mempercepat eksekusi lahan dengan memberikan fee Rp 1 miliar kepada ketua dan wakil ketua PN Depok.

Dalam pertemuan di sebuah restoran di Depok, YOH dan BER perwakilan dari PT KD menyampaikan permintaan fee dari pejabat PN Depok ini. Dirut PT KD meminta nilai fee dikurangi menjadi Rp 850 juta.

Setelah kesepakatan ini, YOH mendapatkan Rp 20 juta dari BER. Selanjutnya uang sebesar Rp 850 juta akan diberikan di arena lapangan golf di wilayah Depok.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara