Samin Tan Ditahan, Kejagung Geledah Kantor BORN
Kejaksaan Agung menggeledah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), yang terafiliasi PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT. Kejaksaan juga telah menetapkan pemiliknya, Konglomerat Kalimantan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan dilakukan di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. BORN merupakan salah satu perusahaan terafiliasi yang digeledah.
"Perlu diketahui, penggeledahan masih berlangsung sampai sekarang, yakni di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," kata Syarief di kantornya, Sabtu (28/3).
Syarief mengatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan periode 2016-2025. Kasus tersebut telah dinaikkan ke level penyidikan pada pekan ini, Rabu (25/3).
Penetapan Samin sebagai tersangka dilakukan setelah memeriksa beberapa saksi dan bukti dari proses penggeledahan dinilai cukup.
Syarief menjelaskan AKT disangka melawan hukum setelah tetap melakukan aktivitas penambahan dan penjualan hasil penambangan hingga 2025 setelah pencabutan izin pada 2017. Hal tersebut dilakukan Samin setelah diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara yang mengawasi kegiatan pertambangan.
"Dengan demikian, AKT telah menghasilkan kerugian negara dan atau perekonomian negara. Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," ujarnya.
Adapun instansi yang mengawasi kegiatan pertambangan di dalam negeri adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Syarief mengaku belum menetapkan tersangka dari lembaga tersebut.
Walau demikian, Syarief menyampaikan telah ada dugaan kerja sama dengan penyelenggara negara yang membuat AKT tetap dapat menambang dan menjual hasil tambang. "Untuk siapa petugasnya, kami akan sampaikan kemudian," katanya.
Satgas PKH saat ini tengah menertibkan aktivitas pertambangan di 14 provinsi, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Sumatera Utara.
Hingga awal Maret 2026, Satgas PKH telah mengidentifikasi 198 titik tambang ilegal yang tersebar di tiga provinsi. Sebanyak 167 titik di Sulawesi Tenggara, 18 titik di Sulawesi Tengah, dan 13 titik di Maluku Utara.