Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan sedang mengejar aset milik Konglomerat Minyak Muhammad Riza Chalid. Tindakan itu dilakukan setelah Riza kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited atau Petral periode 2008-2015.
Sebelumnya, Riza telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Namun Riza tidak dapat diadili karena kabur ke Malaysia dan ditetapkan menjadi buronan Polisi Internasional atau Interpol sejak 23 Januari lalu.
Meski begituaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah tak menjelaskan detail aset yang akan diusut. Ia menyampaikan penetapan tersangka pada kasus baru telah mengembangkan proses pencarian Riza. Menurut Febrie parat penegak hukum kini kembali mengejar aset-aset yang dimiliki Riza dalam pengembangan kasus terbaru.
"Jangan dibuka lah proses penyelidikan Riza, nanti dia lari lagi. Sekarang tumpuan penyelidikan ada di Interpol," kata Febrie di kantornya, Jumat (10/4).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menjelaskan Riza diduga mengkondisikan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada 2008-2015 kepada Petral melalui perusahaannya beserta afiliasinya.
Pengkondisian dilakukan kepada beberapa pejabat di PT Pertamina dan Petral yang membuat Riza mendapatkan informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri Pertamina dan Petral. Alhasil, penegak hukum menduga ada kemahalan harga dalam periode tersebut yang membuat proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang tidak kompetitif.
Selain itu, beberapa pejabat dalam Pertamina dan Petral mengeluarkan pedoman pengadaan yang bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina. Terakhir, perusahaan Riza menandatangani nota kesepahaman dengan Pertamina yang akhirnya memperpanjang rantai pasok minyak mentah dan mendongkrak harga BBM di dalam negeri.
"Pengkondisian akhirnya membuat harga produk kilang lebih tinggi, terutama untuk produk gasolin RON 88 atau Premium dan gasolin RON 92 atau Pertamax," kata Syarief.
Berikut tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008-2015:
1. Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, BBG;
2. Head of Trading Pertamina Energy Services 2012-2014, AGS;
3. Senior Trader Pertamina Energy Services 2009-2015, MLY;
4. NRD;
5. Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina yang pernah menjadi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, TFK;
6. Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner beberapa perusahaan yang mengikuti tender;
7. Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid, IRW.