Nadiem Soal Vonis Ibam: Sangat Tidak Masuk Akal

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
13/5/2026, 14.13 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menilai vonis yang diberikan kepada mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam tidak masuk akal. Nadiem menilai Ibam seharusnya mendapatkan putusan bebas karena tidak bersalah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Sebab, majelis menemukan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara untuk memperkaya orang lain dan korporasi dalam pengadaan laptop Chromebook.

"Saya kaget dan terkejut bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5).

Dalam sidang vonis Ibam, dua dari lima anggota majelis hakim menyatakan putusan berbeda atau dissenting opinion, yakni Hakim Anggota Andi Saputra dan Hakim Anggota Eryusman. Nadiem menilai pertimbangan kedua hakim tersebut telah berdasarkan fakta persidangan.

Karena itu, Nadiem mendorong masyarakat untuk menyimak rincian dissenting opinion dalam sidang vonis Ibam. Sebab, Nadiem menilai beda opini dua majelis hakim sangat langka dalam sidang tindak pidana korupsi.

"Saya harap masyarakat benar-benar menyimak keputusan dari dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion, karena kebenaran disebutkan kedua hakim itu," katanya.

Majelis hakim berpendapat tudingan mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam terkait kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook harus ditolak. Pendapat tersebut menjadi pertimbangan vonis bersalah yang dijatuhkan para pengadil kepada Ibam.

Hakim anggota Sunoto menjelaskan, Ibam bukan orang yang sekadar mengikuti arus kebijakan. Ibam dinilainya sebagai aktor teknokratik aktif yang memiliki agensi nyata dalam proses pengadaan Chromebook.

"Terdakwa (Ibam) memiliki kapasitas profesional tinggi dan secara sadar menjalankan, mengarahkan dan melegitimasi kebijakan yang mengandung kelemahan teknis," kata Sunoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5).

Sunoto mengatakan Ibam tidak bisa menjadikan keahliannya selaku konsultan sebagai perisai pembelaan. Di sisi lain, Sunoto berpendapat fakta persidangan membuktikan profesi Ibam sebagai konsultan menjadi hal yang memberatkan bagi dirinya.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan pendekatan beban kehati-hatian berbanding lurus dengan kapasitas profesional. Apalagi, menurutnya Ibam telah mengetahui adanya pemahalan harga atau mark-up pada September 2022 untuk pengadaan periode 2020-2021.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief