Ibam Eks Konsultan Nadiem Tulis Surat Terbuka untuk Prabowo

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Sidang dengan terdakwa mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU yakni Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP Kemenkeu Meidijati.
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Ahmad Islamy
16/5/2026, 10.59 WIB

Eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu diunggah melalui media sosial @kawalibam pada Sabtu (16/5).

Ibam adalah salah satu terdakwa kasus korupsi Chromebook yang juga menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dalam surat tersebut, Ibam meminta perhatian presiden terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dinilainya masih menyisakan keraguan.

Ibam mengutip pernyataan Presiden Prabowo saat acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Danantara pada 13 Februari 2026. Menurutnya, presiden saat itu menegaskan bahwa keputusan pengadilan harus dibuat berdasarkan prinsip beyond a reasonable doubt atau tanpa keraguan sedikit pun demi menjamin kepastian hukum dan stabilitas bagi masyarakat.

“Saya melihat, perkara yang saya alami telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terhadap mereka yang mau membantu dan berkontribusi untuk negara,” kata Ibam dalam surat terbukanya, dikutip Sabtu (16/5).

Dalam surat yang ditulis kemarin itu, Ibam juga menyinggung terkait adanya dissenting opinion dari dua hakim yang menyatakan seharusnya dia dibebaskan. Menurutnya, dissenting opinion ini jarang sekali terjadi.

Bagi Ibam, perbedaan pendapat majelis hakim seperti ini menunjukkan berbagai keraguan mendalam atas vonis terhadapnya. Ibam berharap Presiden Prabowo bisa memberikan perhatian terhadap keputusan pengadilan yang diberikan dalam perkaranya. 

“Bisa mengubah keraguan-keraguan yang sangat kentara menjadi sebuah kepastian hukum yang baik dan membebaskan saya, serta memberi sinyal kuat bahwa talenta yang membantu Indonesia, dan tidak terbukti menerima keuntungan apa pun bisa mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya. 

Dissenting Opinion Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya tidak mengeluarkan putusan bulat terhadap vonis Ibam. Sebanyak dua dari lima anggota majelis hakim menyatakan Ibam seharusnya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

Hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion adalah Andi Saputra dan Eryusman. Setidaknya ada delapan poin pertimbangan dalam dissenting opinion Andi dan Eryusman yang membuat Ibam harus dibebaskan. 

"Terdakwa secara terang-benderang tidak memenuhi unsur yang dipidanakan jaksa penuntut umum, sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).

Andi mengatakan, Ibam tidak mengarahkan pengadaan laptop di Kemendikbudristek ke salah satu jenama. Hal tersebut tercermin dalam percakapan elektronik yang diperlihatkan sepanjang persidangan. 

Selain itu, dua hakim menilai masukan yang disampaikan Ibam telah dipotong oleh tim teknis yang membuat kajian pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Pengubahan masukan tersebut membuat spesifikasi salah satu merek menonjol yang akhirnya tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 25 Tahun 2021.

Dia juga menilai Ibam tidak terbukti melakukan pendekatan kepada pengelola anggaran di Kemendikbudristek dalam pengadaan Chromebook. Pertemuan Ibam dengan perwakilan Google Asia Pacific LLC berdasarkan arahan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. 

Ibam juga tidak menerima imbal balik dari analisa pengadaan laptop yang akhirnya merujuk pada salah satu merek. Sebab, seluruh prinsipal laptop yang terlibat dalam pengadaan mengaku tidak pernah bertemu atau mengenal Ibam.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani