Nadiem Masuk Masa Pemulihan Setelah Operasi, Tidak Ubah Jadwal Sidang Pleidoi

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) bersandar di bahu istrinya Franka Franklin Makarim (kanan) sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesa
20/5/2026, 21.18 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dikabarkan masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Namun Nadiem dinilai dapat pulih sebelum masa persidangan selanjutnya pada bulan depan, Selasa (2/6).

Seperti diketahui, majelis hakim telah menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi milik Nadiem bulan depan. Kuasa Hukum Nadiem, Zaid Mushafi menilai Nadiem dapat menghadiri sidang tersebut dan membacakan sendiri pleidoi-nya.

"Kami masih melihat perkembangan kesehatan Pak Nadiem. Semoga Pak Nadiem bisa menyampaikan pleidoi pribadi dan dalam kondisi sehat pada 2 Juni 2026," kata Zaid di Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Zaid menyampaikan tim kuasa hukum Nadiem juga akan menyampaikan pleidoi dalam masa sidang yang sama. Menurutnya, dokumen pleidoi yang akan dibacakan tersebut sedang disiapkan selama masa pemulihan kliennya.

Dia mencatat salah satu poin dalam pleidoi kuasa hukum adalah hubungan antara dakwaan pemahalan atau mark-up harga laptop Chromebook dan saham milik Nadiem. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak menjelaskan kausalitas antara kedua hal tersebut.

"Pleidoi Nadiem dapat menjadi sebuah catatan sejarah bahwa dia tidak pantas dikriminalisasi. Sebab, dakwaan kerugian keuangan negara dari kemahalan Chromebook tidak ada korelasinya dengan kepemilikan saham Nadiem yang selalu diceritakan JPU," katanya.

Status Tahanan Rumah

Seperti diketahui, Nadiem resmi mendapatkan status tahanan rumah oleh majelis hakim pekan lalu, Selasa (12/5). Keesokannya, Nadiem menjalani sidang tuntutan sebelum akhirnya langsung menjalani operasi malam harinya.

"Kalau tidak langsung operasi, dampak kesehatan ke saya bisa ke mana-mana," kata Nadiem, Rabu (13/5).

Nadiem menjelaskan status tahanan rumah penting agar tidak harus mendapatkan operasi medis yang sama. Sebab, penahanan di kediamannya membuat dirinya bisa mendapatkan perawatan pascaoperasi di lingkungan yang steril.

Dia setidaknya telah mendapatkan tiga operasi medis terhadap penyakit yang sama selama ditahan di rumah tahanan Salemba. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh minimnya kondisi kebersihan di rumah tahanan yang akhirnya menyebabkan reinfeksi.

Nadiem mengatakan, status tahanan rumah yang dimilikinya membuat dirinya hanya boleh mengunjungi tiga tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, RS Abdi Waluyo, dan rumahnya.

Dia mendapatkan perawatan medis terakhir kalinya pada sidang Senin (4/5). Nadiem menghadiri persidangan dengan jarum infus yang masih tertancap di tangan kirinya. Sebagian lengan bagian bawah dan seluruh tangan Nadiem terbalut perban putih.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief