Eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam berbicara mengenai tuntutan penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 16,9 miliar atau subsisder 7,5 tahun penjara yang dilayangkan JPU.
Mantan Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sri Wahyuningsih mengatakan program pengadaan laptop Chromebook 2020 dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi Kejaksaan
Eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam membantah menerima dana dari Google dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Ia mengatakan upah kegiatan konsultasi berasal dari Program UGM
Pidato Presiden Prabowo tentang rule of law dan kepastian hukum dinilai relevan dengan proses persidangan kasus Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Pengadaan laptop Chromebook menjadi masalah utama dalam sidang korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Chromebook dipandang sebagai opsi lebih muruh untuk aktivitas belajar.