Amnesty Internasional Ungkap Andrie Terima Teror dari Militer dan Parpol
Amnesty International Indonesia menyatakan Aktivis KontraS Andrie Yunus mendapatkan teror setelah mengkritisi proses amandemen Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Kritik tersebut merupakan dasar penyiraman cairan kimia terhadap Andrie pada Maret 2026.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengaku menghadiri protes simbolik saat pengubahan UU TNI terjadi di Hotel Fairmont pada tahun lalu, Sabtu (15/3). Usman menemukan bahwa Andrie langsung mendapatkan teror melalui akun media sosialnya sekitar 1,5 jam setelah melakukan aksi tersebut.
"Hasil penelitian Amnesty International menemukan ada serangan kepada Andrie Yunus di media sosialnya yang datang dari 31 akun media sosial. Dari seluruh akun tersebut, sebanyak 27 akun merupakan satuan militer dan satu akun dimiliki partai politik, yakni Partai Gerindra," kata Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Usman berencana menyerahkan hasil penelitian tersebut secara tertulis sebagai barang bukti dalam praperadilan kasus Andrie Yunus. Sebab, penelitian tersebut membuktikan ada dimensi sipil yang terlibat dalam menyudutkan Andrie.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas ratusan organisasi dan individu dari berbagai latar belakang mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa itu terjadi pada dini hari WIB tadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Koalisi menilai serangan tersebut sebagai tindakan brutal yang berpotensi merupakan percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).
Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Jakarta, hari ini, koalisi menyebut serangan dilakukan oleh dua pelaku yang mendekati Andrie menggunakan sepeda motor lalu menyiramkan cairan kimia berbahaya ke tubuh korban sebelum melarikan diri. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada bagian wajah, mata, dada, dan kedua tangan.
Koalisi menyatakan cara pelaku menyerang menunjukkan adanya indikasi kuat tindakan yang direncanakan. “Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban,” demikian pernyataan koalisi yang dikutip pada Jumat (13/3).
Koalisi juga menyoroti peran Andrie Yunus sebagai anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dalam lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025. Laporan investigasi tersebut mengungkap berbagai temuan, termasuk penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Koalisi pun mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku serta mengungkap aktor intelektual di balik serangan. Mereka juga meminta negara menjamin perlindungan bagi pembela HAM dan memastikan korban memperoleh perawatan medis, pemulihan, serta rehabilitasi secara menyeluruh.
“Teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya,” demikian pernyataan koalisi.