Kuasa Hukum Andrie Yunus Sebut Pengadilan Militer Gagal Hadirkan Keadilan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah bersaksi pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
3/6/2026, 13.50 WIB

Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD yang menjadi kuasa hukum Andrie Yunus menyatakan pengadilan militer tidak didesain untuk menghadirkan keadilan bagi warga sipil korban kekerasan militer. Dia menanggapi tuntutan yang dilayangkan oleh oditur militer ke keempat tersangka, yakni 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman cairan kimia ke kliennya.

Oditur militer mengenakan pasal tentang penganiayaan terencana dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun total sanksi kedua ayat tersebut maksimum 11 tahun penjara.

"Ringannya tuntutan ini sudah jadi persoalan lama yang salah satunya disebabkan oleh potensi konflik kepentingan yang besar. Sebab, pelaku, penuntut, dan hakimnya berada dalam satu institusi," kata Anggota TAUD Fadhil Alfathan kepada Katadata.co.id, Rabu (3/6).

Fadhil menjelaskan rendahnya tuntutan disebabkan oleh semangat kebersamaan atau jiwa korsa dalam institusi TNI. Menurutnya, jiwa korsa tersebut pada akhirnya membuat pengadilan militer mencederai hak-hak kliennya, seperti tidak transparan, tidak sensitif terhadap kondisi fisik dan psikis Andrie, dan tidak berorientasi pada keadilan korban.

Maka dari itu, Fadhil yang juga menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendorong agar kasus kliennya diusut melalui pengadilan umum. Karena itu, pihak Kepolisian diminta mengambil bukti yang sebelumnya dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI.

Fadhil menilai pengambilan alat bukti tersebut sesuai dengan putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, TAUD menemukan total potensi tersangka dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap Andrie Yunus mencapai 16 orang.

Fadhil menjelaskan total potensi tersangka tersebut menunjukkan adanya potensi pelaku pada level intelektual yang mengarahkan aksi pidana tersebut. Karena itu, Fadhil menduga seluruh tersangka yang menyerang kliennya merupakan kombinasi antara aktor sipil dan militer.

"Kami akan terus mendesak pihak Kepolisian untuk segera melanjutkan proses penyidikan dan mengambil langkah-langkah signifikan untuk menemukan dan memproses seluruh pelaku," katanya.

Di kesempatan terpisah, Oditur Militer Muhammad Iswadi mengatakan empat terdakwa telah memenuhi seluruh elemen penganiayaan berencana. Keempat aktor yang masuk dalam perencanaan tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Iswadi menjelaskan keempat terdakwa telah melakukan balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban. Selain itu, kegiatan tersebut telah merugikan reputasi TNI yang sulit dipulihkan di mata nasional maupun internasional.

"Tindakan ini merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan," kata Iswadi.

Adapun Iswadi menetapkan motif para terdakwa dalam pidana tersebut adalah sentimen negatif terhadap Andrie Yunus. Sebab, para terdakwa menilai Andrie telah melecehkan dan merendahkan martabat TNI melalui interupsi rapat revisi Undang-Undang TNI dan berbagai narasi anti-militerisme.

Setidaknya ada tiga alasan masing-masing yang memberatkan dan meringankan tuntutan kepada keempat terdakwa. Secara rinci, dua dari tiga alasan yang memberatkan berhubungan dengan reputasi maupun kewajiban TNI.

Sementara itu, tiga alasan yang meringankan adalah belum pernah dihukum, jujur dalam persidangan, dan menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi pidana yang sama. Selain itu, lama tuntutan dibuat setelah memeriksa visum Andrie Yunus, hasil laboratorium kriminalistik, dan 12 barang bukti lainnya.

Dua belas barang bukti tersebut adalah:

1. motor Honda Beat milik Nandala yang dikembalikan ke terdakwa;
2. motor Yamaha Mio Soul milik Sami yang dikembalikan ke terdakwa;
3. gelas tumbler;
4. kacamata rusak;
5. kaos;
6. sepatu;
7. celana panjang;
8. kemeja;
9. helm milik Andrie yang dikembalikan ke korban;
10. flashdisk berisi video di TKP;
11. aki; dan
12. botol bekas isi cairan pembersih karat yang dirampas untuk dimusnahkan

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief