MK Tolak Gugatan Aturan Migas Terkait Harga BBM, Sebut Bukti Kerugian Tak Jelas
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi terhadap klausul minyak dan gas bumi (migas) yang tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Sebab, pemohon gagal menjelaskan kerugian konstitusional yang dirasakan dari beleid tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan pemohon gagal menggambarkan dampak harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap hak konstitusionalnya. Karena itu, pemohon dinilai gagal dalam membuktikan bahwa Pasal 40 UU Cipta Kerja telah melanggar Pasal 33 Undang-Undang 1945.
"Bukti yang diajukan pemohon tidak meyakinkan Mahkamah bahwa pemohon mengalami atau setidaknya terkendala hak konstitusionalnya atas kepastian hukum yang adil," kata Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/6).
Secara rinci, aturan yang digugat adalah Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun Suhartoyo menjelaskan kebijakan tersebut telah diubah dan diserap oleh UU Cipta Kerja pada 2023.
Adapun klausul yang digugat adalah Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2001 yang menetapkan bahwa kegiatan usaha migas berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, dan berwawasan lingkungan.
"Bukti yang diajukan tidak secara jelas menggambarkan dalam konteks apa tangkapan layar artikel berita mengenai harga BBM dianggap merugikan hak konstitusional pemohon," ujarnya.
Pertamina Patra Niaga menyebut kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax hanya setengah atau 50% dari selisih harga pasar. Harga Pertamax naik 32,11% dibandingkan awal bulan Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter per Rabu (10/6).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan kenaikan harga BBM ini sejalan karena Pertamax series merupakan BBM non subsidi, harga jualnya mengikuti perkembangan parameter pasar sesuai formula yang berlaku. Sementara itu, BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar ditetapkan pemerintah tidak ada perubahan.
Perusahaan mengatakan kenaikan harga ini mempertimbangkan fluktuasi harga pasar internasional, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat di dalam negeri.
“Penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan saat ini adalah 50% dari selisih harga pasar, dan jika dibandingkan dengan harga BBM sejenis di negara-negara tetangga ASEAN tetap lebih kompetitif agar menjaga daya beli dan perekonomian,” kata Roberth dalam siaran pers, Kamis (18/6).
Bank Dunia menyoroti beban fiskal akibat kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah di tengah lonjakan harga minyak global. Lembaga ini menemukan, setengah dari subsidi BBM justru dinikmati 20% rumah tangga terkaya.
Berdasarkan laporan terbaru Bank Dunia bertajuk Prospek Ekonomi Indonesia Edisi Juni, lembaga ini menilai, guncangan harga minyak global menimbulkan beban APBN dan menggerus ruang fiskal. Namun, lembaga ini menilai ada peluang dilakukannya reformasi pada subsidi BBM.
Bank Dunia menyebut paket reformasi yang kredibel perlu menggabungkan tiga elemen. Pertama, penyesuaian harga secara bertahap dan diumumkan di muka untuk mengurangi perbedaan antara harga subsidi dengan harga pasar.
Kedua, bantuan langsung tunai yang ditargetkan untuk 40% rumah tangga paling miskin untuk mengimbangi dampak yang ditimbulkan—jumlah nominal bantuan yang diberikan setiap bulan tidak menimbulkan beban fiskal yang terlampau besar, yakni hanya 10% dari total penghematan subsidi BBM.
Ketiga, realokasi penghematan subsidi BBM perlu dilakukan secara transparan untuk kegiatan perlindungan sosial, investasi publik, dan memberikan dukungan mata pencaharian bagi kelompok yang terdampak.
“Penghematan fiskal dari pendekatan ini akan terakumulasi seiring waktu—diperkirakan akan setara dengan 1,3% dari PDB selama dua tahun pertama dan akan naik menjadi 2,1% setelah kebijakan penyesuaian harga diterapkan secara penuh,” kata Bank Dunia.