Pemerintah Godok Regulasi KPR 40 Tahun, Cicilan Rumah Bisa di Bawah Rp1 Juta

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Mobil mengangkut material bangunan di kompleks perumahan KPR subsidi, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).
7/7/2026, 17.00 WIB

Pemerintah tengah merumuskan regulasi untuk menerapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan besaran cicilan rumah subsidi hingga di bawah Rp1 juta per bulan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan skema KPR 40 tahun merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat lebih mudah memiliki rumah melalui cicilan yang lebih ringan.

“Satu saja tujuannya, yakni supaya rakyat lebih mudah nyicilnya,” kata Maruarar usai mendampingi Prabowo menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Narendra Modi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (7/7).

Ia mengatakan pemerintah telah membahas rencana tersebut bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Maruarar, tenor yang lebih panjang akan membuat cicilan rumah subsidi semakin rendah sehingga dapat meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki rumah. “Makin banyak peminatnya buat rumah subsidi karena cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah satu juta itu,” kata Maruarar.

Kendati demikian, Maruarar menyebut pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah regulasi sebelum skema tersebut dapat diterapkan nantinya. Saat ditanya apakah kebijakan tersebut dapat diterapkan tahun ini, Maruarar belum memberikan kepastian. “Beberapa regulasi lagi, saya berharap tidak terlalu lama lagi akan bisa dijalankan. Kami usahakan yang terbaik,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu