Kurs Dolar hingga Harga Minyak Bisa Picu Lonjakan Biaya Haji 2027

ANTARA FOTO/Citro Atmoko/sgd/foc.
Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026).
Penulis: Andi M. Arief
14/7/2026, 19.40 WIB

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 diperkirakan menghadapi tekanan dari berbagai faktor. Selain perubahan standar layanan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi, pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat dan harga minyak mentah global juga dinilai berpotensi mendorong kenaikan biaya haji tahun depan.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kenaikan biaya haji tidak hanya dipengaruhi kebijakan baru Arab Saudi yang meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga kondisi ekonomi global yang berdampak pada nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi.

"Selain karena peningkatan kualitas, kenaikan BPIH akan dipengaruhi oleh nilai tukar Dolar Amerika Serikat dan harga minyak mentah global. Sebab, kedua faktor tersebut akan sangat mempengaruhi kurs antara rupiah dan Riyal Arab Saudi," kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut Irfan, faktor eksternal tersebut menjadi perhatian pemerintah karena seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi dibayarkan dalam mata uang riyal. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap riyal berpotensi meningkatkan biaya yang harus ditanggung dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi juga mengubah standar pelayanan haji mulai musim haji 2027 dengan menghapus kategori layanan paling ekonomis atau Kelas D. Kebijakan tersebut membuat mayoritas jemaah Indonesia akan menggunakan layanan Kelas C yang menawarkan fasilitas lebih baik, tetapi juga membutuhkan biaya lebih besar.

"Pemerintah Arab Saudi menyebutkan akan meningkatkan layanan haji tahun depan. Langkah tersebut akan otomatis merembet pada kenaikan harga pelaksanaan haji," ujar Irfan.

Informasi mengenai potensi kenaikan biaya tersebut juga telah disampaikan oleh syarikat atau perusahaan penyedia layanan haji di Tanah Suci.

Menurut Irfan, perubahan standar paling besar terjadi pada layanan Masyair di Arafah dan Mina. Arab Saudi mewajibkan syarikat menyediakan sekat berbahan gipsum untuk meningkatkan keamanan, pintu dan kunci pada setiap tenda, bantal dan selimut tipis, sofa bed berukuran minimal 50 sentimeter x 175 sentimeter dengan ketebalan minimal 20 sentimeter, karpet yang menutupi seluruh area tenda, jumlah stop kontak minimal 70% dari jumlah jemaah dalam setiap tenda, serta pendingin ruangan terpisah untuk setiap tenda seluas 32 meter persegi.

Akibat peningkatan fasilitas tersebut, biaya paket layanan Masyair diperkirakan naik dari sekitar 2.100 riyal pada musim haji tahun ini. Meski demikian, pemerintah Arab Saudi belum menetapkan tarif resmi penyelenggaraan haji 2027.

"Namun secara informal diinformasikan akan ada kenaikan biaya yang signifikan pada penentuan uang muka," kata Irfan.

Pemerintah Cari Cara Menahan Beban jemaah

Meski mengakui total biaya penyelenggaraan haji berpotensi meningkat, pemerintah berupaya agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji tidak ikut naik.

Irfan mengatakan pemerintah telah melaporkan potensi kenaikan biaya haji kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Presiden meminta agar apa pun yang terjadi, kebijakan yang diambil tidak membebani jemaah Indonesia.

"Kami sudah sampaikan ke beliau, dan beliau hanya mengangguk tanpa respons lain. Namun beliau tetap memberikan arahan, apa pun yang terjadi usahakan tidak membebani jemaah kita," ujarnya.

Salah satu opsi yang sedang disiapkan adalah mempertahankan komposisi pembiayaan antara biaya haji yang dibayar jemaah dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada kisaran 60:40. Skema tersebut masih akan dibahas bersama DPR untuk menilai apakah komposisi tersebut tetap rasional diterapkan pada musim haji mendatang.

Pada penyelenggaraan haji 2026, total BPIH ditetapkan sebesar Rp87.409.366 per orang. Dari jumlah tersebut, biaya haji yang dibayar jemaah sebesar Rp54.193.807, sedangkan nilai manfaat dari BPKH mencapai Rp33.215.559 atau sekitar 38% dari total biaya.

Bayar Uang Muka Lebih Awal

Di tengah ketidakpastian biaya tersebut, pemerintah juga harus memenuhi ketentuan baru Arab Saudi dengan membayar uang muka penyelenggaraan haji lebih awal.

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan pembayaran uang muka sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp4,66 triliun. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran layanan dasar, visa, dan penyewaan tenda guna memastikan sekitar 221 ribu kuota haji Indonesia tetap terjaga.

Menurut Irfan, apabila Indonesia tidak melunasi uang muka sesuai tenggat yang ditetapkan Arab Saudi, kuota jemaah Indonesia berpotensi dialihkan kepada negara lain.

"Kalau kami tidak melunasi uang muka, jemaah Indonesia dianggap tidak mengirimkan jemaah haji tahun 2027. Alhasil, slot yang sudah jemaah Indonesia pakai selama ini akan diberikan ke jemaah haji dari negara lain," katanya.

Pelunasan lebih awal juga diharapkan memberi peluang Indonesia memperoleh lokasi tenda yang lebih baik apabila ada negara lain yang terlambat melakukan pembayaran.

Selain itu, pembayaran uang muka dinilai memperkuat posisi Indonesia saat bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi dan syarikat jika muncul persoalan pelayanan jemaah.

"Kalau kita belum bayar, 'kamu belum bayar ngapain kamu ribut?', kira-kira seperti itu. Ini juga salah satu pertimbangan kami untuk berusaha membayar lebih dahulu," ujar Irfan, seraya menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi hak dan kenyamanan jemaah Indonesia.

DPR Minta Dana Haji Dioptimalkan

Di tengah ancaman kenaikan biaya dari faktor global maupun perubahan standar layanan, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah meminta pemerintah tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menahan kenaikan biaya haji.

Menurut dia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu meningkatkan hasil pengelolaan investasi dana haji sehingga nilai manfaat yang diperoleh dapat digunakan untuk membantu menutup kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

"Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah dong, BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji. Supaya hasil usahanya ditambah, diperbesar, dan sebagainya, sehingga punya kemampuan," kata Said.

Sementara itu, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Haji dan Umrah memastikan pembayaran uang muka kepada pemerintah Arab Saudi disertai bukti resmi dan rincian layanan yang diterima. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus memberikan kepastian atas layanan yang akan diterima jemaah Indonesia pada musim haji 2027.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief, Antara