Respons Istana soal Kejaksaan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ia menyampaikan hal itu saat menanggapi usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Pendapat saya adalah bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum,” kata Prasetyo kepada wartawan di Komisi XIII DPR Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7).
Menurut Prasetyo, seluruh pihak perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi. Ia menilai penghormatan terhadap proses hukum menjadi prinsip utama dalam penyelesaian setiap perkara, termasuk kasus yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Prasetyo juga mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan presiden berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan melakukan pembenahan serta menghilangkan berbagai praktik korupsi dalam penyelenggaraan negara.
“Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua terutama jajaran pemerintahan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat febrie Adriansyah.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan proses hukum yang dinilainya telah menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana. Mahfud menilai mekanisme penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kondisi itu, menurut dia, berpotensi merusak sistem penegakan hukum apabila dibiarkan. "Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Senin (13/7).
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan dalam kondisi tertentu. Karena itu, ia menilai KPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki dasar hukum untuk melakukan pengambilalihan perkara tersebut.
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada Sabtu (11/7), atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Totok Suharyanto, menyampaikan penanganan perkara ini akan diserahkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung atas kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi," kata Totok.