Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka Hanya Kasus Asabri

Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
17/7/2026, 18.30 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini baru menetapkan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

Sedangkan kepolisian melimpahkan kasus kedua orang tersebut terkait tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Selain Asabri, keduanya terjerat dugaan korupsi dan TPPU pada kasus PT Jiwasraya dan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik,

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan kepolisian menyerahkan barang bukti kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto terkait Asabri. “Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortastipidkor Polri untuk satu perkara, terkait dengan Asabri,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat (17/7).

Ia menyebut Kejaksaan Agung telah memanggil Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama dengan pelimpahan perkara. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan, setelah pemeriksaan selesai nantinya. “Loh, kan baru dipanggil sekarang. Nanti itu kewenangan penyidik (menahan Febrie),” ujar Anang.

Sebelum penyerahan perkara kepada Kejagung, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7). Lokasi tersebut telah diakui Febrie sebagai kediamannya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp476 miliar. Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Febrie dan Don Ritto kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada Sabtu (11/7). Kepala Kortastipidkor, Totok Suharyanto, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dari pihak swasta.

Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menyerahkan barang bukti dalam kasus TPPU terkait tata kelola batu bara PLN, PT Asabri, dan Jiwaasraya kepada Kejagung pada Jumat (17/7).

Polisi juga menyerahkan berkas perkara penyidikan Febrie sekaligus tersangka Don Ritto. Penyerahan tersebut menjadi kelanjutan pelimpahan penanganan dua perkara yang sebelumnya telah berjalan sejak 11 Juli lalu, sekaligus menandai beralihnya kewenangan penyidikan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang diserahkan terdiri dari barang bukti elektronik dan barang bukti non-elektronik yang meliputi emas, uang rupiah, hingga uang asing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyapaikan bahwa penyidik kepolisan turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200. "Uang ini dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia," kata Budi, pada kesempatan serupa.

Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram. Hasil pengujian PT Pegadaian pada 14 Juli 2026 menyatakan seluruh emas tersebut memiliki kadar 23 karat.

Selain itu, penyidik kepolisan turut menyerahkan barang bukti uang dolar Amerika Serikat (AS) kepada Kejaksaan Agung senilai US$6.370.921. "Ini dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026," ujar Budi.

Lebih jauh, penyidik juga menyerahkan uang dolar Singapura senilai SGD16.068.804 yang telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri pada 17 Juli 2026. Pemeriksaan laboratorium yang sama juga memastikan keaslian sejumlah barang bukti berupa mata uang asing lainnya.

Menurut Budi, penyerahan barang bukti sekaligus pelimpahan tersangka Don Ritto dan surat perintah penyidikan penetapan tersangka Febrie Adriansyah ini mengakhiri tanggung jawab polisi dalam seluruh proses penyidikan kepada tersangka. "Tugas dan wewenang tanggung jawab dari penyidik joint investigasi (kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya) sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Kejaksanan Agung," kata Budi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu