DPR Kaji Ide Mendagri Batasi Biaya Politik untuk Kampanye Pilkada

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memberikan paparan saat audiensi dengan serikat pekerja angkutan Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
21/7/2026, 15.41 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan mempertimbangkan masukan terkait transparansi biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah. Ini sebagai respons usulan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan transparansi biaya politik dalam Pilkada adalah hal yang penting. Saan menilai setiap calon kepala daerah harus mengumumkan aliran dana yang didapatkan selama Pilkada.

"Publik harus tahu apakah calon kepala daerah mengeluarkan biaya pribadi atau tidak dalam kampanye selama Pilkada. Semua harus dilakukan secara transparan," kata Saan di Gedung DPR, Selasa (21/7).

Saan mengatakan, seluruh biaya politik para calon kepala daerah harus dipublikasikan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, hal tersebut akan menjauhkan kepala daerah terpilih dari tindakan-tindakan koruptif.

Saan juga mengomentari hubungan antara penangkapan Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini pada Senin (20/7) dengan mahalnya biaya politik. Politikus Partai NasDem itu mengatakan biaya politik Pilkada tidak selalu menjadi akar permasalahan korupsi.

Karena itu, Saan menyarankan agar pemangku kepentingan mulai menyisir akar permasalahan perilaku koruptif para kepala daerah selama 12 bulan terakhir. Menurutnya, penegak hukum harus meneliti biaya apa yang paling mahal dalam proses Pilkada yang berujung pada langkah korupsi.

"Atau memang alasan perilaku koruptif ini bukan biaya politik yang mahal, tapi pada integritas, kredibilitas, dan komitmen masing-masing kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi," katanya.

 

 

Daftar 16 Kepala Daerah Kena OTT KPK

  1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (8 Agustus 2025)

  2. Gubernur Riau Abdul Wahid (3 November 2025)

  3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancako (7 November 2025)

  4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (10 Desember 2025)

  5. Bupati Bekasi Ade Kuswara (19 Desember 2025)

  6. Wali Kota Madiun Maidi (19 Januari 2026)

  7. Bupati Pati Sudewo (19 Januari 2026)

  8. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (3 Maret 2026)

  9. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (12 Maret 2026)

  10. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026)

  11. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (11 April 2026)

  12. Bupati Muara Enim Edison (8 Juni 2026)

  13. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (30 Juni 2026)

  14. Bupati Langkat Syah Afandin (2 Juli 2026)

  15. Bupati Sukoharjo Etik Suryani (9 Juli 2026)

  16. Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini (20 Juli 2026)

Sebelumnya,  Tito Karnavian berencana membatasi biaya kampanye setiap calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah. Langkah tersebut melalui Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemangkasan ini karena tingginya biaya Pilkada dinilai menjadi salah satu motivasi kepala daerah melakukan korupsi. Sedangkan, gaji setiap kepala daerah tidak dapat menutupi biaya Pilkada tersebut.

"Pembatasan biaya Pilkada tidak bisa dilakukan hanya melalui Keputusan Menteri karena ini menyangkut kebijakan yang diatur dalam undang-undang," kata Tito di Gedung DPR, Kamis (16/7).

Tito menilai motivasi para kepala daerah untuk melakukan korupsi adalah tingginya biaya menjadi kepala daerah. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa menjabat sebagai kepala daerah harus menyiapkan dana kampanye yang berbiaya tinggi.

Tito Karnavian menyebutkan setidaknya ada tiga penyebab maraknya kasus korupsi oleh kepala daerah selama 12 bulan terakhir. "Semua sistem yang kami siapkan bisa saja diakali di lapangan. Ini kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah dan mereka bukan anak kecil," kata Tito.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief