Eks Wakil Ketua KPK Sebut Aturan Kerugian Negara Tidak Relevan, Usulkan Revisi

Katadata/Fauza Syahputra
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Amien Sunaryadi (kanan) bersama Aktivis Anti Korupsi, Meuthia Ganie-Rochman menyampaikan paparan pada konferensi pers kelompok perempuan anti kriminalitas di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
22/7/2026, 17.34 WIB

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007 Amien Sunaryadi mengatakan, klausul kerugian negara sudah tidak relevan dalam pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu ia berharap pembuat undang-undang mengubah aturan tersebut. 

Klausul kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi tertuang dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Amien menduga klausul tersebut tetap dimasukkan dalam KUHP baru tanpa penelitian memadai terkait asal-usul aturan tersebut.

"Mudah-mudahan para pembuat legislasi berkenan mengkaji efektivitas undang-undang itu. Sebab, menurut saya, aturan tersebut tidak efektif dan bahkan menimbulkan kesalahan pemberian hukuman," kata Amien Konferensi Pers Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi, Rabu (22/7).

Amien menjelaskan, klausul kerugian keuangan negara pertama kali muncul pada 1957 dan diubah setahun setelahnya. Kebijakan tersebut diusung oleh Panglima Penguasa Perang Pusat Mayjen Abdul Haris Nasution.

Menurutnya, perumusan pasal kerugian keuangan negara merupakan bagian darurat yuridis. Namun Amien menemukan aturan tersebut tetap digunakan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di berbagai tahun, yakni pada 1960, 1971, 1999, 2001, hingga pada KUHP baru.

Amien menduga keberlanjutan klausul tersebut tidak berdasarkan penelitian yuridis. Sebab, ia belum menemukan kajian yuridis yang menghitung alpha error dan beta error terhadap aturan pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan, alpha error adalah orang-orang yang tidak melakukan korupsi tapi tetap masuk penjara. Sementara itu, beta error adalah pihak-pihak yang melakukan korupsi tapi tidak tersentuh hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan demikian, efektivitas penegakan hukum di dalam negeri tidak pernah dievaluasi," katanya.

 Amien mendorong pemerintah untuk mengubah strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah penghapusan klausul kerugian keuangan negara dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Semua negara di dunia memerangi suap dan pemerasan dalam memberantas korupsi, hanya Indonesia yang tidak memerangi suap dan pemerasan," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief